Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Deffy Ruspiyandy

5 Alasan Mengapa Harus Mengikuti Pendidikan Kesetaraan

Edukasi | Monday, 06 Nov 2023, 12:35 WIB

Tanpa sengaja beberapa hari lalu penulis kedatangan seorang teman yang meminta bantuan agar karyawannya bisa mengiktui Pendidikan kesetaraan. Maksudnya sangat jelas karena ia tak mau kena teguran perusahaan tempat dirinya bekerja karena mempekerjakan orang yang SD pun belum tamat. Karena itu tentu yang bersagkutan Pendidikan itu untuk mendapatkan ijazah.

Mungkin dulu siapapun sering menganggap sepele tidak sekolah di SD, SMP atau SMA. Tetapi di saat tuntutan pekerjaan terjadi maka baru kasak-kusuk itu untuk hal itu. Namun sayangnya mereka ingin selalu instan. Tetapi itu tak bisa dilakukan. Maka karenanya harus mengikuti Pendidikan seperti itu untuk menjamin legalitas pendidikannya.

Pendidikan ksetaraan penting bagi siapa saja (Foto :Republika.co.id/Rakhmawati La'lang)

Karenanya jika memang ada kesempatan mengikuti pendidikan kesetaraan maka harus dimanfaatkan sedemikian rupa karena besar manfaatnya bagi yang melakukannya.

Pertama, ijazah dibutuhkan untuk bekerja

Tak dipungkiri ternyata ijazah pada tingkat pendidikan apapun dibutuhkan sekali untuk bekerja. Mereka yang tak punya ijazah sekolah jelas rada kesulitan untuk bisa mengisi lowongan kerja. Bahkan saat ada kenaikan jenjang karier sebagian karyawan kadang menjadi tertunda karena harus mengikuti kegiatan pendidikan kesetaraan itu. Karena jika memang pada tahun ajaran baru ada kesempatan itu maka manfaatkan sedemikian rupa.

Kedua,penting guna melanjutkan pendidikan

Bagi mereka yang tidak pernah sekolah tentu berat sekali kalau memang membutuhkan ijazah untuk apapun. Mereka yang tidak tamat SD maka harus mengikuti pendidikan kesetaraan sehingga untuk melanjutkan ke setiap jenjang Pendidikan harus terlebih dahulu mengikuti pendidikan ini. Begitu pula bagi yang ingin melanjutkan kuliah maka setdaknya mesti mengikuti pendidikan kesetaraan tingkat SMA.

Ketiga, banyak yang memfasilitasi pendidikan kesetaraan gratis

Untuk saat ini Pendidikan kesetaraan itu sebenarnya bisa dilakukan setiap orang dengan pembiayaan gratis yang disediakan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. PKBM yang dekat dengan rumah sekalipun kini menyediakan program itu. Jadi sangat merugi jika ada kesempatan ini malah justeru tidak diambil oleh yang bersangkutan. Uniknya tidak setiap hari tetapi bisa seminggu guna memudahkan yang bersangkutan mengikuti kegiatan tersebut.

Keempat, ijazah tetap memperlihatkan eksistensi orang yang bersangkutan

Teman penulis yang aktif di sebuah organisasi kemasyarakatan saat ditanya tentang dirinya karena harus menjadi posisi ketua ternyata ijazahnya SMP. Tentu saja pimpinan organisasi itu terkejut yang dekat selama ini tetapi kemudian tahu malah ternyata anak buahnya tidak memiliki ijazah SMA. Karenanya pimpinannya itu menyuruh yang bersangkutan untuk mengikuti Pendidikan kesetaraan agar bisa memiliki ijazah SMA.

Kelima, ternyata Pemilu 2024 ini pendidikannya harus SMA

Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu yang nanti dilakukan jelas perlu SDM yang mumpuni. Sehingga satu persyaratan untuk menjadi anggota KPPS harus Pendidikan minimal SMA. Karenanya mereka yang berpendidikan SMP pada akhirnya tak bisa menjadi KPPS itu. Hal ini menandakan ternyata Pendidikan itu sangat penting artinya. Walaupun sudah lulus dan bisa jadi ijaah tak dibutuhkan saat tertentu tetapi pada waktu lain ijazah tersebut akan dimanfaatkan dalam kebutuhan tertentu.

Begitulah mengapa orang yang belum tamat sekolah pada tingkatan manapun disarankan untuk mengikuti Pendidikan kesetaraan karena ternyata selembar ijazah memiliki arti penting dalam kehidupan bagi mereka yang membutuhkannya.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image