Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image OLAUL HOTIMAH 2020

Contoh Analisis teks Terjemahan Arab-Indonesia pada Al-Qur'an, Hadist, serta Qaul Ulama

Agama | Sunday, 02 Jan 2022, 17:45 WIB

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh ..

Selamat pagi teman teman semuanya

Selamat beraktivitas !

Alhamdulillah Atas izin Allah SWT. Pada kesempatan hari ini saya akan menganalisis Beberapa teks hasil terjemahan Bahasa Arab-indonesia pada surat, hadist, dan Qaul Ulama. Sebelumnya kalian sudah tau belum apa itu analisis?

Analisis adalah memecah topik, mengamati aktivitas objek, dan analisis dilakukan ketika hendak melakukan penyelidikan terhadap suatu peristiwa.

Baik langsung saja dibawah ini kita akan melihat surat, hadist, serta qaul yang akan saya analisis. Selamat membaca teman-teman semua..

1. QS. An-Nisa : 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Terjemahan :

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Analisis :

Pertama, dalam memaknai kata وَآتُوا, Yang menunjukan makna perintah memberikan mahar pada ayat tersebut, makna yang pertama artinya menyerahkan mahar kepada sang istri, dimana makna tersebut merupakan hak milik sang istri bukan milik suami atau walinya karna “pemberian mahar ini” maksudnya adalah untuk seorang wanita yang sedang melakukan akad, hanya saja dalam fiqih istilah mahar ini memiliki fungsi yang lebih luas dari sekedar pemberian yang disebabkan oleh adanya akad nikah. Karena setiap pemberian yang menjadi sebab akibat terjadinya hubungan suami dan istri maka itu disebut mahar. Makna yang kedua yaitu pemberian yang dilakukan secara kontan tidak tertunda karena, di dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa pemberian mas kawin yang tidak kontan tidak diperbolehkan. Namun, sebagian ulama lainnya membolehkan, pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik.

Yang Kedua, Pada Kalimat صَدُقَاتِهِنَّ, Kata tersebut dibentuk dari akar kata al-shidqu (Kejujuran). Sedangkan, Shoduqot jamak dari Shuduqoh dengan dibaca dhomah artinya mahar, berarti suatu pemberian kepada istri yang dijadikan sebagai mas kawin. Karena mahar diberikan dengan suatu pemberian yang diawali oleh perjanjian atas dasar kejujuran. Jadi, mahar adalah menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah. mahar harus diberikan atas dasar kemurahan hati, Jika proses pemberian mahar memberatkan suami, maka mahar dikatakan tidak sederhana karena dapat menghilangkan makna nihlah (ﻧﺤﻠﺔ) Pada ayat tersebut.

Yang ketiga, Pada Kalimat نِحْلَةً, Nihlah dalam kalimat tunggal Artinya Lebah, Maksudnya adalah Lelaki mencari harta yang halal laksana lebah mencari kembang, yang kelak menjadi madu (manisan lebah). Sebagaimana sifat lebah merupakan suatu pemberian Non Transaksional. Letak kesamaan dalam analogi nihlah dan lebah terdapat pada sifat tanpa harus mengharap imbalan. Istilah mahar terdapat dalam Al-Qur’an adalah kata صدوق, kata tersebut digunakan untuk menunjukan makna suatu pemberian sebagai mahar, sifat pemberian ini dijelaskan Al-Qur’an dengan menggunakan kata نِحْلَةً, artinya pemberian suka-rela.

Yang Keempat, Pada kata Kerelaan, dari sudut pandang analisis saya lebih layak jika kata Kerelaan diganti dengan kata Sukarela. Karena pada terjemahan ayat tersebut sang Lelaki diharuskan memberikan mahar dengan rasa sukacita atau Tanpa Rasa terpaksa. Makna lain dari kata sukarela yaitu : ikhlas dan tulus. Menurut KBBI sukarela artinya atas kehendak sendiri atau kemauan sendiri (Tanpa Paksaan).

Yang Kelima, Pada Kalimat فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا, “Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”, Dalam sudut Pandang Analisis saya, Penerjemah melewatkan satu kalimat terjemahan pada kata فَكُلُوهُ Yang Artinya Makanlah, sementara dalam terjemahan tersebut kata “Makanlah” tidak dicantumkan. Tetapi, Menurut saya kata Makanlah diganti dengan kata “Nikmatilah”. Jadi, Maksud kalimat tersebut adalah Kebolehan suami dalam Memakan atau menikmati maskawin yang telah diberikan kepada istri bila memang diperkenankan olehnya secara sukarela. Artinya suami dapat Memanfaatkan mahar yang telah diberikannya kepada Istri untuk berbagai kepentingan asalkan Mendapat kerelaan dari istri.

Dari hasil Analisis Terjemahan Surat An-Nisa Ayat 4 ini dapat disimpulkan bahwa teks satu yang lain dengan terjemahan kemenag terkontekstual dengan baik. Terdapat dinamika terjemahan Al-Qur’an kedalam bahasa asing. Saya mencari persamaaan dan perbedaan dengan karya terjemahnya tidak Terdapat perbedaan yang signifikan, dan tidak ada satu ayat pun yang salah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena hasil analisis yang dihimpun diambil dari informasi, pendapat ulama, serta buku-buku. Serta analisis ini menguraikan makna ayat Al-Qur’an berdasarkan aspek kebahasaan.

2. Hadist Dari Abdullah ibn Mas’ud :

Dari Abdullah ibn Mas’ud, Nabi bersabda :

أجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية ولاتضربوا المسلمين

Terjemahan :

Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim. (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad)

Analisis :

Berdasarkan Hadist di atas saya menemukan beberapa Frasa-frasa yang akan saya Analisis. Pertama, yaitu Pada Kalimat أجيبوا الداعي, Yang mana bila kita terjemahkan secara satu persatu, terjemahan pada kalimat tersebut artinya adalah “Jawab Undangannya” Tetapi dalam terjemahan pada hadist diatas artinya adalah “Datangilah orang yang mengundang kalian”. Dalam sudut Pandang Analisis saya akan lebih tepat jika kata “Datangilah” tersebut diganti dengan Kalimat “Penuhilah”. Jadi, Akan lebih Spesifik jika terjemahan tersebut diganti dengan kalimat “Penuhilah (ajakan) orang yang mengundang”.Karena, menurut saya kata “Penuhilah” yaitu perkataan yang jika orang lain mendengarnya, orang itu akan lebih Mendengar ucapan dari kata tersebut, dan apabila kita menggunakan kata tersebut akan lebih menarik pikiran kita dan dapat meyakinkan kepercayaan kita untuk menepati Janji kita terhadap orang yang telah mengundang kita.

Yang Kedua, Pada kalimat ولاتردواyang artinya dalam hadist diatas adalah jangan Menolak, Namun Bila kita Terjemahkan secara personal, Lafadz ولاتردوا artinya adalah “dan jangan ragu”. Berarti penerjemah dalam menerjemahkan hadist tersebut tidak menambahkan kata “dan (و)”. Karena menurut saya jika kata “jangan menolak” ditambah dengan kata “dan/و” maka kata “dan” yang bila diletakkan dalam terjemahan hadist tersebut tidak akan tepat walaupun tidak merubah makna. Jadi, dalam hadist ini penerjemah dalam menerjemahkan kalimat tidak secara harfiah, Karena penerjemah melakukan penambahan atau pengurangan kata secara struktural sehingga kalimat bisa diterima dan difahami dengan baik oleh pembaca.

Yang Ketiga, Pada kalimat الهدية yang artinya Hadiah, Makna lain dari kata ini adalah هدى yang berarti tongkat, Kata هدى terdiri dari huruf ha, dal, dan huruf mu'tal (cacatnya huruf ya)maksudnya ada dua. Yang pertama memberikan petunjuk atau membimbing, Orang yang memberikan bimbingan kepada orang lain disebut هاد Jika seorang pembimbing menunjukkan kepada seorang pemuda dari salah satu jalan yang bercabang disebut petunjuk, atau antonim kesesatan. Yang kedua (yang bermakna petunjuk) adalah yang terambil dari kata ٙهدى ٕyaitu ٙهوادى ٕ٘ adalah punggung kuda,karena hal itu adalah bagian dari kuda yang diperpegangi ketika menunggang kuda. Makna lain dari kata ٙهدى ٕadalah الهادٖية yang berarti tongkat karena dengan memukul seseorang dengan tongkat dapat membuat orang tersebut diam seolah-olah orang itu diberikan petunjuk. Kata hadiyyah terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf ha’, dal, dan ya. Maknanya berkisar pada dua hal. Pertama, tampil depan memberi petunjuk dan kedua, menyampaikan dengan lemah lembut. Dari makna kedua ini lahir dari kata hadiah yang merupakan penyampaian sesuatu dengan lemah lembut guna menunjukkan simpati terhadap yang diberi.

Yang Keempat, Yaitu pada kalimat ولاتضربوا yang artinya Jangan Memukul, Maksud dari Memukul disini adalah “Memerangi”. Menurut sudut pandang saya dalam menganalisis, Lebih tepat jika kata memukul diganti dengan kata “memerangi” karena kata memerangi di dalam KBBI lebih baku daripada kata memukul. Penerjemahan seperti ini dinamakan penerjemahan komunikatif, karena berupaya sedemikian rupa agar menghasilkan makna kontekstual secara tepat, sehingga aspek bahasa dapat diterima langsung dan dipahami oleh pembaca.

Dari Hasil analisis hadist diatas dapat disimpulkan bahwa Pembahasan hadist tentang Pemberian hadiah ini menggunakan metode kualitatif, yang mengambil dari beberapa sumber-sumber sekunder seperti: tafsir ulama, artikel, dan media lainnya. Hadist diatas juga menjelaskan posisi dan tujuan pemberian hadiah, yang dapat menumbuhkan rasa saling mencintai sesama muslim dan menghilangkan permusuhan.

3. Kalimat Bebas :

dari Ibnu Jarir yang bersumber dari Anas bin Malik.

إن اللوح المحفوظ الذي ذكر الله ( بل هو قرآن مجيد في لوح محفوظ ) في جبهة إسرافيل

Terjemahan : “Lauhul Mahfudz yang dijelaskan dalam ayat 21-22 surat Al Buruj berada di kening Malaikat Israfil.”

Analisis :

Berikut ini Beberapa kalimat yang akan saya analisis dari Perkataan Ulama di atas. Pertama, bila kita lihat pada qaul ulama tersebut, terjemahan dengan frasa arabnya ada perbedaan, Karena pada terjemahannya isi surat Al-Buruj tidak dicantumkan secara detail, Yakni hanya menyebutkan ayatnya saja (Angkanya), sedangkan dalam frasa arabnya, isi ayat di dalam surat tersebut ditulis dengan sempurna. Teknik penerjemahan seperti ini dinamakan teknik penerjemahan secara reduksi, Karena telah mengurangi atau menghilangkan informasi dari bahasa sumber dan tujuannya yaitu untuk memadatkan informasi.

Yang Kedua, Yaitu pada kalimat في جبهة إسرافيل Yang terjemahannya “berada dikening malaikat israfil”, Maksud dari terjemahan ini adalah Lauhul Mahfudz yang berada di depan kening/mata malaikat israfil As, yang pandangannya selalu melirik ke arah Arsy, dan telinganya yang selalu waspada mendengar perintah Allah untuk meniup sangkakala. Tetapi di dalam kitab tafsir menyebutkan bahwa Lauhul Mahfudz adalah kening malaikat israfil atau dia terbuat dari zambrut (permata) hijau. Pada perkara ini belum dapat diyakini karena ini termasuk perkara ghaib, Hanya Allah yang tau.

Yang Ketiga, Pada kalimat المحفوظ اللوح, Lauhul yang berasal dari kata “Lauh” Jamaknya adalah “Alwah dan Alawih” yang artinya tulang yang lebar dan dapat ditulisi Tetapi jika sudah tertulis Makna nya adalah “Kitab”. makudnya adalah sebidang Papan/kitab yang biasa ditulisi. Sedangkan Mahfudz Artinya adalah terpelihara,terselamatkan, atau terjaga. Jadi, Lauhul Mahfudz adalah Kitab yang terjaga dan tertulis tempat Allah mencatat seluruh kejadian-kejadian di alam semesta ini.

Sumber :

https://m.republika.co.id/berita/qvrsl4320/lauhul-mahfudz-seperti-apa-ini-penjelasan-ibnu-katsir

https://m.republika.co.id/berita/r1x9ej430/anjuran-nabi-muhammad-untuk-saling-memberi-hadiah

https://syehhakediri.blogspot.com/2021/11/?m=1

https://bincangsyariah.com/khazanah/sosok-israfil-malaikat-peniup-sangkakala/

Departemen Pendidikan RI, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008

Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jami„ al-Bayan fi Ta‟wil al-Qur‟an, Juz. XIX, Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 1420 H./2000.

Sugianto, Bambang, Kualitas dan Kuantitas Mahar dalam Perkawinan; Kasus Wanita yang Menyerahkan Diri kepada Rasulullah Saw. Asy-Syir‟ah: Jurnal Ilmu Syari‟ah dan Hukum, (Vol. 45 No. II, Juli-Desember 2011).

Aini, Noryamin, Tradisi Mahar di Ranah Lokalitas Umat Islam: Mahar dan Struktur Sosial di Masyarakat Muslim Indonesia, (Jurnal Ahkam Vol. XIV, No. 1, Januari 2014).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image