Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Republika

Pemekaran Wilayah untuk Membangun Kemandirian Papua

Info Terkini | 2023-11-04 11:35:02

Pemekaran wilayah dinilai sangat diperlukan guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat Papua. Melalui pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) ini akan mempermudah percepatan pembangunan meningkatkan pelayanan umum. Penambahan DOB baru di Papua juga akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. Karena, selama ini hanya dua provinsi Papua dan Papua Barat yang menjadi fokus pembangunan. Sementara kedua provinsi tersebut wilayahnya cukup luas dimana pelayanan umum pastinya akan sulit, jauh, dan mahal secara logistik.

Proses pemekaran wilayah Provinsi Papua tidak hanya untuk memperkecil cakupan pelayanan pemerintahan semata, namun dengan dimekarkan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perbaikan taraf hidup perekonomian warga lokal Papua.

Komisi II DPR RI, Agustinus Wilujeng Pramestuti mengatakan pemekaran wilayah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat di Papua. Dengan adanya DOB di Papua akan membantu kemudahan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, bahkan administrasi dengan pemerintah. Adanya DOB akan lebih banyak posisi untuk gubernur, bupati/walikota, anggota DPR, DPD, dan juga DPRD. Hal tersebut bermakna, akan ada jauh lebih banyak politisi lokal Papua yang tertampung dalam kursi kekuasaan. Sehingga, misi Otonomi Khusus (Otsus) untuk kesejahteraan rakyat akan tercapai secara perlahan.

Pemekaran wilayah di Papua merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Papua sendiri. Aspirasi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu dan berasal dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah. Tuntutan berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran daerah otonom baru di Tanah Papua kencang disuarakan kelompok masyarakat adat pascareformasi 21 Mei 1998. Namun, pemekaran wilayah Provinsi Papua ini disikapi secara dinamis. Papua terus berusaha mengejar ketertinggalan dalam segala program pembangunan. Seiring dengan pergantian kepemimpinan pemerintahan maka aspirasi pemekaran daerah dari masyarakat tetap saja menguat, terlebih di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen untuk mensejahterakan orang asli Papua di berbagai kampung dan distrik.

Adanya DOB juga kesempatan emas bagi generasi di Papua untuk dapat memperoleh kesejahteraan lebih baik. Keberadaan provinsi baru di Papua diharapkan mendorong akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif. Dengan adanya pemekaran maka ada penunjukan pejabat gubernur baru di masing-masing provinsi baru sehingga masyarakat akan lebih terayomi.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jemmy C. Krobo, mengatakan bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua dan Papua Barat bertujuan untuk memperpendek rentang kendali layanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat. DOB Papua merupakan kebijakan yang sangat luar biasa yang diberikan pemerintah untuk membangun kesejahteraan masyarakat. DOB Papua diyakini akan dapat menyerap sumber daya manusia masyarakat asli lebih optimal.

Pelaksanaan DOB Papua merupakan cara paling tepat guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan.

Kemajuan setelah pembangunan DOB dikarenakan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, dan tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas yang lain seperti puskesmas, terminal dan beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tugas utama pemerintah melayani masyarakat, sehingga pembangunan DOB menjadi upaya dalam mempercepat proses pelayanan yang ada di Papua.

Pembangunan di Papua harus terus digalakkan, karena dapat merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya. Pembangunan DOB juga bertujuan untuk membagi tugas pemerintah daerah yang semakin spesifik dan fokus pada wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Upaya pembangunan DOB ini diharapkan mampu mengurangi jarak tempuh masyarakat sehingga masyarakat Papua dapat menghemat uang, waktu dan tenaga ketika hendak mengakses fasilitas umum. Apalagi setiap provinsi baru yang dibentuk, seluruhnya sudah memiliki kantor dan pusat pelayanan publik tersendiri, sehingga akan semakin memudahkan keterjangkauan bagi masyarakat.

Pemerintah mengehendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud. Pemerataan pembangunan wajib dilakukan karena yang mendapat sentuhan modernisasi bukan hanya di Jayapura, Merauke, atau Wamena saja. Namun juga sampai ke Yahukimo dan daerah-daerah lain di Papua. Pembangunan harus dilakukan sampai ke pelosok agar masyarakat merasakan manfaatnya.

Infrastruktur yang dibuat dalam rangka pemerataan pembangunan bukan hanya jalan raya dan jembatan. Namun juga aliran listrik, jaringan internet, dan berbagai fasilitas lain. Masyarakat akan maju dalam berbagai bidang karena mendapatkan dukungan dari pemerintah, dan warga Papua tak lagi identik dengan kehidupan yang masih tradisional. Keinginan kuat Pemerintah, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan pembangunan yang adil bagi kepentingan masyarakat Papua, menjadi modal utama pembangunan kesejahteraan Tanah Papua. Semua hal itu sudah tersaji pada era Kabinet Indonesia Maju. Dengan demikan, Papua dapat segera menjadi wilayah yang maju secara ekonomi maupun SDM, dengan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image