Syarat Menikahi Kembali Istri Setelah Bercerai Menurut Pandangan Islam
Agama | 2023-10-29 22:15:30Menurut Prof.Dr. Wahbah Az-Zhuaili di dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu menerangkan bahwa secara bahasa nikah berarti mengumpulkan,atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus, yang di dalam syariat dikenal dengan akad nikah. Nikah juga bisa diartikan bahwa nikah adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syariat yang berfungsi untuk memberikan hak kepemilikan bagi lelaki untuk bersenang-senang dengan Perempuan, dan menghalalkan Perempuan bersenang-senang dengan lelaki. Adapun permasalahan yang terjadi di dalam pernikahan, salah satunya yaitu bercerai.
Perceraian atau lepasnya ikatan perkawinan merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri dan putusnya hukum perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri. Perceraian bisa juga disebut talak, dalam Islam adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Namun banyak sekali isu yang terjadi ketika bercerai yaitu si lelaki ingin kembali menikahi Wanita yang sudah ditalak tiga oleh lelaki tersebut atau bisa disebut muhallil. Pernikahan muhalil adalah pernikahan antara yang terjadi antara lelaki dan Wanita yang sudah ditalak tiga oleh lelakinya. Istilah kata muhallil yaitu merujuk kepada lelaki yang berkeinginan untuk menikahi Wanita yang sudah di talaknya.
Menikahi wanita setelah talak tiga tanpa diselanya adalah suatu permasalahan dalam Islam. Banyak pendapat yang bertentangan terkait dengan permasalahan ini dan kebanyakan madzhab (aliran hukum Islam) juga mengatakan bahwa menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suami tanpa diselanya dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan dalam islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang permasalahan ini benar-benar tidak sah atau apakah ada syarat tertentu yang memperbolehkan menikahi wanita setelah talak tiga. Beberapa ulama berpendapat bahwa jika suami memberikan talak tiga dalam satu ucapan atau tindakan tunggal (talak bain), maka ini hanya dihitung sebagai satu talak, dan suami dan istri masih dapat berusaha untuk memperbaiki hubungan mereka tanpa perlu menikah lagi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu dari empat madzhab utama dalam Islam.Menurut Imam Syafi’i mengatakan bahwa menikahi wanita setelah talak tiga menjadi sah apabila dengan syarat sebagai berikut :
a. Akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nikah yang sah
b. Tidak mengucapkan bahwa akad nikahnya itu adalah sebagai akad nikah tahlil. Jadinikahnya tidak bersyarat.
c. Laki-laki yang kedua adalah telah mengerti masalah nikah, walaupun belumdewasa;
d. Telah melaksanakan persetubuhan secara wajar.
Adapun dalil yang menjelaskan bahwa menikahi wanita setelah talak tiga menjadi sah apabila dengan syarat wanita harus menikahi lelaki lain jika ingin kembali menikah dengan lelaki pertama, Didalam quran di jelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 230 :
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”Berdasarkan ayat tersebut maka sudah jelas bahwasanya suami yang telah mentalak istrinya tiga kali diperbolehkan untuk menikahi kembali istri yang sudah ditalak tiga dengan syarat :
- Seorang istri harus menikahi laki-laki lain dengan suatu pernikahan yang wajar dan sesuai syari'at agama Islam
- Suami yang kedua telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya suami istri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.