Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hasan Basri

Surat Sikap Hari Jadi Kota Bangkalan Memasuki Hampir Lima Abad (492)

Politik | Friday, 27 Oct 2023, 11:47 WIB

Refleksi hari jadi kota Bangkalan yang sudah memasuki hampir lima abad (492). Kabupaten Bangkalan merupakan daerah yang secara geografis cukup stratigis, tidak hanya lantaran posisi yang bersebelahan dengan kota metropolis Surabaya. Tapi juga Bangkalan sebagai salah satu kabupaten yang ada di Madura dengan kekayaan agrarisnya, apalagi lebih dari seperempat perekonomian yang ada di kabupaten Bangkalan di sumbang dari sektor pertanian. Maka menjadi sangat penting kesejahteraan pera petanai dan kemakmuran petani menjadi perjuangan yang terejawantahkan dalam bentuk kebijakan yang bisa dirasakan oleh para kaum petani yang ada di Bangkalan Madura.

"Lahan pertanian merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat luas dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup ummat manusia. Bahwa bangsa ini tidak boleh lupa arah tujuan luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sudah terang benderang sebagamana termaktub pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Ujar Hasan Basri Mahasiswa pascasarjana Surabaya, ketua bidang politik advokasi DPC GMNI Bangkalan Kondisi tersebut pada kenyataannya sulit diimbangi dengan penyediaan lahan, baik melalui pemanfaatan lahan pertanian yang ada maupun pembukaan lahan baru. Kondisi Nasional tentang konversi sawah menjadi lahan non pertanian mulai tahun 1999 s/d 2002 mencapai 563.159 ha atau 187.719,7 ha/tahun. Data oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan tentang perubahan fungsi lahan pada Tahun 2017 terjadi pada lahan sawah:

• Berubah menjadi lahan pekarangan seluas 109 Ha.

• Berubah menjadi jalan raya (Akses Suramadu) seluas 111,3111Ha.

• Sawah tadah hujan menjadi perumahan seluas 121 Ha.

• Sawah tehnis menjadi perumahan seluas 20 Ha.

Kalau di telisik beradasarkan yuridisnya Peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Pemerintah kabupaten Bangkalan wajib melaksanakan perlindungan terhadap petani yang meliputi:

  1. Penetapan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan petani;
  2. Pemfasilitasi sarana produksi dan prasarana pertanian;
  3. Pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
  4. Pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah; dan/atau
  5. Perlindungan akibat gagal panen.

"Pertanian masih menjadi sektor penting dalam laju perekonomian di Kabupaten Bangkalan. Sebab, lebih dari seperempat perekonomian di Kabupaten Bangkalan disumbang dari sektor pertanian ini. Namun demikian, realita minor berupa kemiskinan, masih kerap dijumpai dilingkup masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Beban yang ditanggung oleh petani yang sejatinya adalah sebagai penopang ketahanan sendang pangan Nasional," kata Hasan

Selanjutnya dalam rangka mengejwantahkan syiar ideologi Maerhanisme yang senantiasa terintegrasi dengan rakyat serta amanat penderitaan rakyat menjadi titik perjuangan, maka Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyatakan sikap;

  1. Hentikan alih fingsi lahan produksi pertanian di daerah kabupaten Bangkalan. Menuntut pemerintah daerah kabupaten Bangkalan merealisasikan Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan No 5 Tahun 2013 Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta DPRD Bangkalan untuk melaksanakan tupoksinya secara kongrit dan konsekuen untuk kesejahteraan petani.
  3. Mendesak untuk transparan dalam pengalokasian dan penganggaran alsintan tetap guna tepat sasaran. mendesak penyuluhan pertanian untuk melaksanakan tupoksinya, memberikan penyuluhan kepada petani yakni keterampilan dan pengetahuan Bertani.
  4. Adanya evaluasi secara struktural di ruang lingkup pertanian dan penyediaan beasiswa anak petani yang konsen di pertanian serta menghidupkan Badan usaha milik petani (BUMPetani). 5. Melaksanakan transpransi, keterbukaan informasi public terhadap pemerataan data pengadaan alsintan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image