Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image selvia

Dampak Peredaran Hp Ilegal yang Belum Resmi Bea Cukai

Ekonomi Syariah | Friday, 27 Oct 2023, 01:11 WIB

Peredaran hp ilegal yang belum resmi bea cukai memiliki dampak dari segi aspek, ekonomi dan keamanan. memakai hp ilegal sangat merugikan penggunanya, dimana memakai hp iphone atau disebut juga iphone inter imei nya tidak terlalu lama resikonya setelah memakai 3 bulan atau 6 bulan imei tersebut terblokir.

setiap hp wajib menggunakan imei yang resmi dari indonesia agar bisa mengakses , namun banyak sekali pemasaran gelap dari luar negeri yang berasal dari negara amerika serikat, singapure, china dan lain-lainya. hp iphone second atau inter tersebut dijual harga yang 50% dari harga asli, jelas sangat murah

saya sendiri adalah korban pengguna iphone ilegal atau disebut iphone inter, saya membeli distore terdekat , saat pemakaian udah berlangsung 3 bulan sinyal pun hilang dan ternyata imei terblokir dan pihak store tidak bertanggung jawab atas produk yang ia jual. Dan saya sangat rugi karena hp inter ini hanya bisa memakai wifi dan tidak bisa memakai kartu apapun.

bagi sisi negara, peredaran hp ilegal ini merugikan pendapatan pemerintah karena hilangnya pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari Bea cukai dan pajak. penggunaan hp ilegal ini dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak, gangguan terhadap pasar legal,dan kulitas rendah , semakin banyaknya kriminalitas dan pencurian identitas , hal ini mengakibatkan biaya penegakan hukum yang tinggi bagi negara.

menurut saya untuk mengatasi masalah ini, negara harus mengambil langkah-langkah untuk mengurangi peredaran hp ilegal ,seperti melalui peraturan yang lebih ketat dan kampanye penyuluhan kepada masyarakat dan membatasi peredaran ponsel ilegal sertta menerapkan sanksi hukum terhadap pelanggar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image