Analisis Terjemah Ayat Al-Qur'an, Hadits Nabi, dan Pendapat Ulama
Eduaksi | 2022-01-02 05:12:28Penerjemahan, kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Saat ini penerjemahan sudah banyak dilakukan di seluruh dunia selain sebagai tindak komunikasi antar bangsa di dunia, penerjemahan juga sebagai sarana penyebaran ilmu pengetahuan dari teks bahasa sumber ke bahasa sasaran. Dalam penerjemahan sudah pasti ada hal-hal yang perlu diperhatikan supaya hasil terjemahan itu sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya adalah strategi penerjemahan yang merupakan tahap awal yang harus diketahui oleh seorang penerjemah.
Ada beberapa strategi dalam menerjemahkan naskah berbahasa Arab ke bahasa Indonesia yang dapat digunakan yaitu :
1. Mengedepankan dan mengakhirkan (Taqdim dan Takhir)
2. Menambahkan (Ziyadah)
3. Membuang (Hadzf)
4. Menggantikan (Tabdil)
Berikut Contoh teks bahasa Arab yang akan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
Ayat Al-Qur’an:
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَٰتِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
Artinya:
“Telah sempurna kalimat Tuhanmu (Al-Quran) dengan benar dan adil. Tidak (ada yang) dapat mengubah kalimat-Nya, dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(Q.S Al-An’am: 115).
Ayat ini menggunakan strategi penerjemahan yaitu 'membuang (Hadzf) dan menggantikan (tabdil)'. Dalam ayat tersebut terdapat kata صِدْقًا وَعَدْلًا secara arti yaitu “dengan kebenaran dan keadilan”, terjemahan tersebut menggunakan teknik menggantikan (tabdil) menjadi kalimat "dengan benar dan adil". Kemudian, kita bisa menggunakan teknik terjemahan membuang (hadzf) pada kata تَمَّتْ dimana تَمَّتْ disini merupakan fiil madhi sehingga terjemah yang tepat ialah "sempurna".
Hadits Nabi:
أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
“Hadirilah panggilan (undangan) dan janganlah menolak hadiah . Serta Janganlah memukul orang-orang muslim.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod).
Pada hadits ini menggunakan strategi penerjemahan yaitu 'membuang (Hadzf), menambahkan (ziyadah), dan menggantikan (tabdil)'. Didalam hadits tersebut terdapat kalimat أجيبوا الداعي secara arti menerima panggilan. Dengan أجيبوا artinya menerima, dan الداعي artinya panggilan. sehingga kalimat أجيبوا الداعي bisa kita terjemahkan dengan teknik menggantikan (tabdil) menjadi "menerima panggilan atau undangan". Kemudian, kita bisa menambahkan kata "hadiah" karena didalam hadits tersebut terdapat kata الْهَدِيَّةَ yang artinya "hadiah". Selanjutnya, kita juga bisa menggunakan teknik membuang (Hadzf) dan menggantikan (tabdil) pada kata الْمُسْلِمِينَ yang didalam ayat tersebut memiliki arti "orang-orang muslim."
Pendapat Ulama:
وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين مع المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
“Wajib wudhu ada 6:Niat ketika membasuh wajah,Membasuh wajah, Membasuh kedua tangan beserta kedua siku, Mengusap sebagian kepala,Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, dan disusun (urutannya) atas apa (sesuai) yang telah disebutkan tadi.”
Pada pendapat ulama ini menggunakan strategi penerjemahan yaitu 'menggantikan (tabdil) dan membuang (hadzf).' Di dalam pendapat ulama tersebut terdapat kata فروض secara arti yaitu "kewajiban" sehingga kita bisa menggunakan teknik 'menggantikan' untuk digunakan dalam terjemahan diatas yaitu menjadi penggunaan kata "wajib". Kemudian, kita bisa menggunakan teknik 'membuang dan menggantikan' dalam kalimat الترتيب على ما ذكرناه yang secara arti yaitu "Tertib anggota wudhu sebagaimana telah disebutkan." dibuang dan digantikan kalimat terjemahannya menjadi "dan disusun (urutannya) atas apa (sesuai) yang telah disebutkan tadi." karena الترتيب disini maknanya ialah 'urut/teratur', sehingga kata yang paling cocok digunakan ialah kata 'disusun.'
Referensi:
https://tafsirweb.com/2239-surat-al-anam-ayat-115.html
https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html
https://kalam.sindonews.com/read/249884/69/tata-cara-wudhu-rasulullah-lengkap-menurut-4-mazhab-1606633886
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.