Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aulia Rahma Putri

Apakah Fintech Bisa Menjadi Revolusi dan Solusi Keuangan Masyarakat?

Teknologi | Friday, 20 Oct 2023, 18:45 WIB

Pada era digital yang serba cepat ini, transformasi fintech telah menjadi kekuatan pendorong dalam evolusi industri jasa keuangan. Fintech mengintegrasikan inovasi teknologi, menghasilkan berbagai solusi baru yang mengubah cara kita mengelola dan berinteraksi dengan uang.

Adapun Pengertian Fintech itu sendiri adalah :

- Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), fintech adalah suatu inovasi pada sektor finansial sebagai sebuah inovasi layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya.

- Menurut Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 Bab 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

- Dapat diartikan secara sederhana bahwa fintech merupakan inovasi dalam jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Salah satu aspek dari transformasi keuangan ini adalah peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan pada layanan keuangan. Masyarakat terutama di wilayah terpencil dahulu kesulitan mendapatkan akses ke layanan keuangan yang memadai. Namun, dengan hadirnya fintech, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk dan layanan keuangan tanpa harus bergantung pada lembaga keuangan seperti bank.

Inovasi yang dilahirkan fintech membuka jalan bagi beragam produk dan layanan baru. Contoh nyata adalah lonjakan dalam platform peer-to-peer lending, yang memungkinkan individu dan bisnis untuk mendapatkan pinjaman tanpa melalui bank. Hal ini memberikan alternatif yang lebih fleksibel dan dapat diakses dengan cepat, yang sebelumnya sulit dijumpai.

Yang menjadi pertanyaan nya adalah Apakah di Indonesia itu Sendiri Fintech Bisa Menjadi Revolusi Keuangan yang Mengubah Paradigma Masyarakat dan Menjadi Solusi dari Keterbatasan Masyarakat ?

Menurut data yang sudah saya analisis, fintech bisa menjadi solusi keuangan karena fintech telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma tradisional layanan keuangan dan telah membuka solusi untuk berbagai keterbatasan yang dihadapi oleh masyarakat.

Berikut beberapa cara fintech telah mengubah paradigma dan memberikan solusi terhadap keterbatasan:

1. Efisiensi dan Transparansi Operasional :

Karena fintech berbasis teknologi, fintech bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi, pengguna dapat melacak dan memverifikasi transaksi mereka secara real-time.

2. Pendidikan dan Literasi Keuangan :

Aplikasi Fintech seringkali dilengkapi dengan fitur pendidikan keuangan, menyediakan informasi cara mengelola keuangan secara bijak. Hal ini membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan membantu untuk membuat keputusan finansial yang lebih baik.

3. Mengurangi Biaya Layanan Keuangan:

Fintech dapat mengurangi biaya transaksi dan administrasi seperti pada biaya transaksi pada bank. Hal ini membuat produk keuangan seperti pembayaran dan investasi yang lebih terjangkau bagi banyak orang.

Namun dibalik segudang manfaat, terdapat tantangan dan risiko yang terjadi seperti keamanan data dan privasi, keterbatasan akses internet dan ketergantungan terhadap teknologi. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa revolusi keuangan berbasis fintech memberikan manfaat yang seimbang bagi semua lapisan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image