Tingkatkan Awareness atas Isu Pelanggaran HAM di Masyarakat
Edukasi | 2023-10-19 15:11:17Semarang - Melanjutkan pelaksanaan Pelatihan Dasar-Dasar HAM yang diselenggarakan secara daring/ PJJ pada hari keempat ini, materi difokuskan pada "Analisis Isu Pelanggaran HAM". Kamis (19/10).
Materi dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Badiklat Kumham Jateng ini, bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan yang mendalam tentang isu-isu pelanggaran HAM, termasuk jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih, ini mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam menganalisis isu pelanggaran HAM adalah kurangnya akses terhadap data yang akurat dan transparan.
“Seringkali, pihak – pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM cenderung merahasiakan informasi atau menghalangi investigasi independen” ujarnya.
“Oleh karena itu, upaya untuk mengungkap pelanggaran HAM seringkali memerlukan kerja keras dari aktivis HAM dan organisasi non-pemerintah,” terangnya.
Pelatihan Dasar - Dasar HAM yang diikuti 40 orang peserta dr 10 Kanwil ini, akan diakhiri dengan seminar action plan. Sebagai penutup, Badiklat Jateng berharap bahwa Pelatihan ini akan memberikan alat dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh para peserta untuk menjadi agen perubahan yang lebih efektif dalam perlindungan HAM.
Dalam sesi pelatihan yang berlangsung selama kurang lebih 5 Jam Pelajaran ini, Peserta diberikan wawasan yang mendalam mengenai konsep dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia, jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia, isu – Isu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam berbagai bidang, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM, juga disuguhi bermacam kasus yang pernah terjadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.