Produk LPP Semarang Sekar Maheswari Ditampikan pada Gelaran Internasional
Info Terkini | 2023-10-19 11:35:06Bali Nusa Dua, INFO_PAS- Sebagai upaya dalam mewujudkan pemahaman bahwasanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) mampu bersaing memproduksi hasil karya yang luar biasa, kini Hasil Karya WBP Lapas Perempuan Semarang yaitu Sekar Maheswari ditampilkan pada gelaran Internasional Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), Kamis (19/10).
Sebagai informasi, AALCO lahir dari pertemuan bersejarah KTT Asia-Afrika yang digelar pada tahun 1955 di Bandung, untuk membicarakan masalah hukum agar memperoleh posisi bersama yang dapat disampaikan pada berbagai pertemuan internasional seperti pertemuan PBB.
Lapas Perempuan Semarang pun mendapatkan kesempatan untuk menampilkan beberapa hasil karya unggulan dari warga binaannya seperti Batik Eco Print, Batik Tulis, Batik Cap, Tas Rajut, . Begitu juga dengan hasil karya dari lapas-lapas yang ada di indonesia turut hadir dalam acara tersebut.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani turut senang dapat memperkenalkan hasil pembinaan warga binaannya secara meluas.
“Merupakan suatu kebanggan bagi seluruh jajaran Lapas Perempuan Semarag dapat memperlihatkan hasil kreatif dan inovatif yang dibuat oleh Warga Binaan kami kepada masyarakat luas,” jelasnya
Pameran Produk Unggulan Warga Binaan pada sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 diselenggarakan di Bali pada tanggal 15 – 20 Oktober 2023. Kegiatan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Dirjenpas Reynhard Silitonga dan jajarannya beserta Peserta Asian-African Legal Consultative Organization.
Alhamdullilah pameran berjalan aman dan tertib.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.