Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fachry Nufus Akbar

Hak Waris Anak Angkat dalam Islam

Agama | 2023-10-18 16:10:23
ilustrasi dari sehat q
ilustrasi dari sehat q

Ada beberapa istilah yang dikenal dalam pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anak yang sering disebut adopsi, yang berasal dari kata adoptie dalam Bahasa belanda. Istilah “pengangkatan anak” di Indonesia berkembang sebagai terjemahan dari Bahasa inggris adoption, mengangkat seorang anak, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri yang mempunyai hak sama seperti anak kandung.

Istilah pengangkatan anak dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tabbani, yang artinya mengambil anak angkat atau menjadikannya seorang sebagai anak.

Dari berbagai istilah tersebut, istilah yang digunakan di Indonesia adalah pengangkatan anak. Isitilah pengangkatan anak digunakan dalam perundang-undangan Republik Indonesia yang bermakna perbuatan hukum dalam mengangkat anak.

Pengangkatan anak dalam definisi ini berakibat hukum pada putusnya hubungan nasab antara anak angkat dan orang tua kandungnya, status anak angkat sama dengan status hubungan anak kandung, dan biasanya anak angkat itu biasa disebut dengan kata “Tiri” yang maknanya ialah tidak ada hubungan darah dengan orang tua tersebut.

Adapun hukumnya adalah, anak angkat tidak tidak bisa menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya. Dalam hukum kewarisan, sesuai dengan pasal 209 KHI kalau orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapatkan wasiat wajibat.

Dan dalam Al-Qur'an disebutkan :"Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak(waris-mewarisi) di dalam kitab Allah SWT daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu(seagama)".

Qs.Al-Ahzab:6

Disitu terulis bahwa orang yang mempunyai hubungan darah lebih berhak daripada yang lain, yang dimana maksudnya ialah apabila seseorang mempunyai anak angkat dan ingin membagi warisannya, maka dia wajib membagikannya kepada saudara sedarah dia dulu dengan takaran yang sudah ditentukan, barulah ia dapat membagi wasiatnya kepada anak angkat tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image