Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa

Dampak Kebijakan Moneter dan Makroprudensial pada Masa Covid-19 terhadap Sektor Real Estate

Bisnis | Tuesday, 17 Oct 2023, 16:16 WIB

Pandemi Covid-19 pertama kali terdeteksi pada akhir 2019 di Kota Wuhan, China dan kasus positif Covid-19 di Indonesia terdeteksi pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020. Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan penyakit virus Corona 2019 sebagai status pandemi global. Pada Juni 2021, Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia dan menyebabkan lebih dari 178 kasus dan 3,9 juta kematian. Penyebaran dan peningkatan jumlah kasus covid-19 ini berlangsung sangat cepat dan berpengaruh terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia.

Kebijakan-kebijakan telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan angka kasus Covid-19, di antaranya melalui kebijakan moneter dan makroprudensial. Kebijakan yang diambil pemerintah pada masa Covid-19 pada sektor real estate, yaitu:

1. Menurunkan suku bunga dan menjaga suku bunga tetap rendah

Pada masa covid-19, pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter berupa menurunkan suku bunga dan menjaga suku bunga tetap rendah. Suku bunga yang tetap rendah dan likuiditas yang longgar dapat mendorong suku bunga kredit perbankan semakin menurun meskipun terbatas.

Pada sektor real estate, suku bunga yang lebih rendah berarti hipotek dan real estate lainnya harganya lebih murah. Dampaknya adalah meningkatnya bunga pinjaman pembeli real estate. Semakin rendah tingkat suku bunga, semakin rendah biaya pembiayaan real estate.

Hal ini dapat meningkatkan permintaan terhadap real estate. Hal ini juga dapat mendorong pemilik rumah untuk mengambil pinjaman tambahan atau menukar hipotek mereka dengan pinjaman berbunga rendah yang dapat merangsang pasar real estate.

2. Kebijakan Loan-to-Value/Financing Value (LTV/FTV)

Pada 2021, Bank Indonesia dalam peraturan Bank Indonesia No. 23/2/PBI/2021 memutuskan untuk melonggarkan aturan rasio Loan-to-Value/Financing Value (LTV/FTV) untuk pembiayaan pinjaman real estate menjadi maksimal 100 persen yang berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Kebijakan ini ditujukan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Financing/Non Performing Loan tertentu.

Penerapan aturan rasio LTV/FTV maksimal 100 persen dibedakan antar bank berdasarkan rasio NPV/NPL pada ambang batas 5 persen. Kebijakan LTV/FTV maksimal 100 persen ini memungkinkan peminjam dapat melakukan pinjaman untuk pembiayaan real estate tanpa harus memberikan uang muka. Hal ini tentu dapat mendorong aktivitas pembelian real estate, tetapi juga dapat meningkatkan risiko perbankan tergantung pada bagaimana peraturan tersebut diterapkan dan kriteria yang ditetapkan.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit properti, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja pada sektor real estate. Kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia meskipun pertumbuhannya masih lambat.

Kebijakan tersebut juga mempunyai risiko, terutama bagi bank, yang dapat lebih agresif memanfaatkan batasan yang lebih rendah untuk mendapatkan pangsa pasar. Oleh karena itu, Bank Indonesia perlu menerapkan kebijakan untuk mengatur dan mencegah kemungkinan terjadinya gelembung real estate, serta mengevaluasi kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dalam jangka panjang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image