Konsep Negara Sejahtera Menurut Pandangan Barat
Pendidikan dan Literasi | 2023-10-16 10:32:38Pada hakikatnya, negara sejahtera keadaan dimana warga negara yang berdiam di suatu negara mengalami kondisi kemakmuran yang signifikan, tingkat PDB dan PNB mengalami kenaikan yang melejit ,dan kondisi pengangguran, kesenjangan sosial, kemiskinan dapat dilakukan secara bertahap untuk menyelesaikan.
Tetapi pada fakta realita yang terjadi pada saat ini itu sebaliknya banyak faktor-faktor yang menyebabkan kegoncangan bahkan tidak berhasilnya dari terciptanya negara sejahtera.
Disini peran pemerintah juga mempengaruhi bagaimana sistem ekonomi yang membuat negara sejahtera itu tercipta. dari pemaparan di atas untuk itu sebelum mengetahui solusi dari permasalahan di atas alangkah baiknya untuk mengetahui pendapat dari tokoh barat dalam memberikan pengertian mengenai konsep negara sejahtera. Adapun para tokohnya adalah sebagai berikut:
Alfred Marshall (1842-1924), mendefinisikan welfare state sebagai bagian dari masyarakat modern atau zaman milineal dengan hubungannya sangat berkesinambungan antara ekonomi pasar kapitalis dan struktur politik demokratis. beberapa aspek dan pendekatan, seperti kebijakan, pendapatan (input), produksi (production), pelaksanaan distribusi (activities), action) dan hasil implementasi kebijakan (outcome).
Paul Spicker menjelaskan bahwa negara kesejahteraan mencakup lebih dari sekedar deskripsi atau penjabaran bagaimana menyelenggarakan kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (society pelayanan), tetapi juga konsep normatif yang harus dimiliki setiap orang pelayanan sosial sebagai haknya. Dari sudut pandang di atas, hal ini dapat dipahami sebagai kapitalisme dalam kerangka negara.melaksanakan program kebijakan jaminan sosial seperti di bidang pendidikan dan kesehatan, pada dasarnya merupakan hal yang lumrah tanggung jawab negara.
Dalam International Tiscali Encylopedia yang dikemukakan oleh Alfred Zimmern pada tahun 1930an yang membahas mengenai welfare state bahwasannya dalam penjelasannya itu dapat dibedakannya antara kebijakan demokratis dengan war state di beberapa kawasan Eropa yang sangat diktator. Berikut merupakan negara yang dapat dikatakan welfare state adalah sebagai berikut: Jerman (1883), New zeland (1898), Austria-Hungaria ( akhir sekitar abad 19), Norwegia (1909), Swedia (1910), Italia dan Rusia (1911) , dan Amerika serikat (1935).
Pasca Perang Dunia II (1939-1945), welfare state merupakan kreasi dan produk demokrasi multipartai atau disebut banyaknya partai yang saling berkaitan pada masa itu atau kebijakan koalisi partai politik yang memerintah untuk menciptakan sebuah warga negara dan satuan kerja yang dididik dengan baik dan sehat secara jasmaninya serta mengurangi dampak dari kesenjengan ekonomi.[1] Otto Von Bismarck, menurut Anthony Gregory, adalah pendiri Administrasi Jaminan Sosial (Social Security Administration). Ide Bismark justru muncul ketika para tiran Jerman mengorganisir rakyatnya menjadi sebuah organisasi sosial kolektif (Organisme Social Collectif).
Adapun untuk tokoh lainnya yang menggagaskan sistem kesejahteraan negara adalah Sir William Beveridge (1879-1963)[1] dan T.H. Marshall (1893-1981). Beveridge dikenal dalam kalangan masyarakat luas sebagai Beveridge Report, suatu laporannya pada tahun 1942 mengenai Social Insurance and Allied Services (sistem asuransi sosial komperhensif) yaitu pada dasarnya terdapat lima asas yang harus diperanginya pada saat itu yang berada di negara Inggris, yaitu squalor (kemeralatan), disease (penyakit), idleness (kemalasan), want (kekurangan) dan ignorance (kebodohan). Maka dari itu pada tahun 1948, konsep Beveridge ini mulai direkomendasikan dan diimplementasikan dengan sebutan nama British National Health Services.
John Maynard Keynes (1883-1946), mengatakan bahwasannya kesejahteraan negara atau welfare state dibentuk didasarkan asas yang kuat dengan tujuan perluasan lapangan pekerjaan atau full employment. Kemudian Keynes memperkenalkan peran pemerintah menjadi dominan dalam semua aktivitas manajemen permintaanefeknya melalui kebijakan fiskal, namun Keynes tidak berkomentar mengenai kriteria untuk mengalokasikan belanja sektor publik dengan diprioritaskan dengan secara maksimal.
Oleh sebab itu kita sebagai warga negara haruslah menjaga persatuan dan ketuan negara kita agar dapat terciptanya bangsa yang adil, berdaulat agar terciptanya negara yang sejahtera.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.