Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Mannan As Shidqy

Warisan Bagi Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Agama | Thursday, 12 Oct 2023, 22:40 WIB

Di masa modern sekarang ini terjadi banyak sekali pelanggaran dalam hal seksual. Seks bebas seolah telah menjadi suatu trend di kalangan anak muda.

Sementara itu, tidak sedikit terjadi kehamilan di luar nikah yang menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak yang berujung pernikahan. Pernikahan sering dianggap sebagai jalur terbaik yang bisa dilakukan dalam mengatasi masalah ini jika dibandingkan dengan aborsi.

Nikah diyakini sebagai jembatan dalam menghubungkan nasab. Namun, pada kenyataannya nikah tidak bisa menjembatani masalah dalam hubungan di luar nikah.

Dalam hukum fikih, nasab menjadi faktor penting dalam hal saling mewarisi. Anak hasil hubungan di luar nikah akan bermasalah dalam kewarisan karena memiliki nasab yang tidak jelas.

Nasab merupakan pengakuan syara’ dalam hubungan antara anak dan orang tua, yang saling menimbulkan hak dan kewajiban. Status anak hasil hubungan di luar nikah yaitu anak yang dibuahi di luar perkawinan yang sah.

Dalam Islam, anak hasil hubungan di luar nikah di samakan dengan anak zina atau anak li’an. Jadi mereka dianggap sebagai anak yang berstatus tidak jelas

Anak hasil hubungan di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandung atau biologisnya dan hubungan nasabnya dengan ayah biologisnya terputus, sama halnya dengan hubungan seorang anak dengan ayah tirinya.

Maka, anak hasil hubungan di luar nikah hanya akan mendapatkan warisan dari ibunya dan tidak mendapat warisan dari ayahnya. Dalam hal ini, biasanya akan dilakukan hibah dari sang ayah kepada anak tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image