Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Kebijakan Fiskal: Tujuan dan Jenis

Bisnis | Thursday, 12 Oct 2023, 10:59 WIB
Memahami kebijakan fiskal tujuan dan jenis jenisnya

Kebijakan fiskal adalah konsep pengelolaan ekonomi diperkenalkan oleh John Maynard Keynes, yang kemudian umum dipakai dunia sejak peristiwa Depresiasi Besar (Great Depression) terjadi pasca Perang Dunia I tahun 1929. Menurut Keynes, pemerintah suatu negara sebenarnya punya hak mengatur pengeluaran dan pemasukan sebuah negara dengan menetapkan pajak dan membuat kebijakan demi ekonomi makro negara.

Setelah membahas pengertian kebijakan fiskal, kali ini kita akan membahas beberapa tujuan kebijakan fiskal diciptakan. Selengkapnya tentang tujuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga dan Mengembangkan Perekonomian NegaraPoin pertama tujuan kebijakan fiskal adalah demi menjaga stabilitas sekaligus mengembangkan kondisi ekonomi negara. Penerapan kebijakan fiskal diharapkan mampu mempengaruhi seluruh sektor ekonomi negara dan memperbaiki masalah di dalamnya, mulai dari sektor korporat, perbankan, hingga usaha mikro.
  2. Meningkatkan Kualitas SDMTujuan kebijakan fiskal salah satunya adalah meningkatkan kualitas SDM masyarakat, terutama dari segi teknologi dan perekonomian. Apabila kualitas SDM meningkat, harapannya SDM tersebut punya kapabilitas bersaing di dunia kerja nasional dan internasional, sehingga bisa meningkat kesejahteraan hidupnya.
  3. Menjaga Stabilitas Harga BarangAda banyak faktor yang mempengaruhi harga barang dalam pasar, mulai dari faktor positif seperti meningkatnya demand sampai faktor negatif seperti terjadinya penimbunan dan monopoli. Salah satu tujuan kebijakan fiskal di Indonesia adalah demi menjaga harga barang tetap terjangkau bagi masyarakat dan terhindar dari fluktuasi karena pihak tidak bertanggungjawab.
  4. Mendorong InvestasiTujuan kebijakan fiskal yang terakhir adalah untuk menciptakan iklim investasi lebih baik bagi pelaku pasar modal, utamanya investor. Sehingga negara bisa memperoleh lebih banyak pendapatan dari pajak usaha.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image