Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Muhammad Erlangga

Demokrasi (Neo)Liberal Tidak Menjawab Persoalan Rakyat Marhaen

Politik | 2023-10-11 04:00:02

Dalam sejarah, Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi liberal, yakni dari tahun 1950 hingga tahun 1959. Saat itu Indonesia tergelincir dalam ketidakstabilan politik dan pertikaian antar golongan. Bung Karno tidak setuju Sistem Parlementer menyatu dengan konsep demokrasi liberal itu. Menurutnya, demokrasi liberal hanya melahirkan lingkungan politik yang tidak stabil dan memicu perpecahan bangsa. Dan itu tidak relevan dengan konteks perjuangan melikuidasi kolonialisme dan imperialisme.

Bung Karno juga mengeritik esensi demokrasi liberal itu, yang hanya memberikan kebebasan atau persamaan di lapangan politik semata, tetapi tidak ada persamaan di lapangan ekonomi. Akibatnya, sekalipun setiap warga negara dianggap punya hak yang sama di lapangan politik, tetapi pada kenyataannya hampir semua lembaga politik dikontrol kaum pemilik modal.

Siapa yang menang, ya, mereka yang punya modal. Mereka yang menguasai semua alat propanda, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, media massa, instansi universitas, dan lain-lain. Mereka bisa membeli suara rakyat marhaen yang terjepit kemiskinan. Mereka juga bisa membeli loyalitas lembaga pelaksana pemilu dan pilkada.

Karena itu, demokrasi liberal hanyalah demokrasi bagi si pemilik modal. Tak heran, hampir semua kebijakan politik yang keluar dari parlemen itu membela kepentingan si pemilik modal. Hampir tidak ada yang membela kaum kromo.

Bung Karno masih sangat relevan untuk mengeritik sistem demokrasi (Neo)liberal saat ini. Inilah yang aneh. Bung Karno sudah membuang demokrasi liberal itu ke keranjang sampah. Eh, elit politik dan pemerintahan sekarang justru memungutnya kembali berbalut Neoliberalisme.

Kami, GmnI Komisariat Universitas Terbuka menyimpulkan demokrasi liberal sebagai “pemerintahan dari pasar, oleh pasar, dan untuk pasar.” Itu sudah sangat jelas sekali. Lihat saja, sesengit apapun perdebatan di parlemen, mereka tak boleh mengganggu kebebasan pasar. hampir semua kebijakan dari parlemen juga adalah UU pro pasar liberal.

Dengan pengabdian demokrasi neolberal kepada pasar, kepentingan mayoritas rakyat ditindas. demi kenyamanan investasi, pemerintahan liberal merestui praktek politik upah murah, perampasan tanah milik kaum tani, dan penghancuran layanan publik. Dalam demokrasi neoliberal, yang kuat bebas menindas yang lemah. Yang kaya makin kaya, sedangkan mayoritas rakyat marhaen terjerumus dalam kemiskinan. Maklum, kue ekonomi hanya dinikmati segelintir orang.

Lebih jauh lagi, karena si kuat begitu berkuasa, ia bisa menggunakan hukum untuk menindas yang lama. Dengan mengutip Bung Karno, tanpa kesetaraan di lapangan ekonomi, tidak ada kesetaraan di lapangan politik, hukum, dan sosial-budaya. Maka perlunya pemahaman soal Sosio-Demokrasi!

Para pendiri bangsa sudah meletakkan dasarnya, bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang mengawinkan demokrasi politik dengan demokrasi politik. Prinsip demokrasi ekonomi jelas-jelas dianut oleh konstitusi, yakni pasal 33 UUD 1945.

Demokrasi yang dirancang pendiri bangsa, yakni sosio-demokrasi, yang merupakan penggabungan sila ke-4 (demokrasi-mufakat) dan sila ke-5 (kesejahteraan sosial) dalam Dasar Negara Pancasila, masih sangat relevan untuk menjawab persoalan bangsa saat ini. Bayangkan, kalau sistim demokrasi kita dibangun di atas prinsip keadilan sosial. Saya rasa, demokrasi itu akan kokoh berdiri, karena ditopang oleh massa rakyat banyak.

Konsep demokrasi yang harus diusung kedepan, haruslah berbasiskan kesetaraan di lapangan ekonomi dan partisipasi massa rakyat marhaen di semua level pengambilan kebijakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image