Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Temanggung

Apa Sih Fungsi Lubang Pintu Kecil Pada Pintu Rutan ?

Info Terkini | Monday, 09 Oct 2023, 11:09 WIB

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri No. 6 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;

Peraturan Direktur Jenderal Pemsyarakatan Nomor : Pas.12.Ot.03.01 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengaman Pintu Utama (Satgas P2u) Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : Pas-416.Pk.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam Buku Saku Petugas Pengaman Pintu Utama (P2u) Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Dalam Pelaksanaan Buka Dan Tutup Pintu

Petugas P2u Rutan Mendengarkan Terlebih Dahulu Ketukan Atau Suara Dari Balik Pintu Utama

Petugas P2u Melihat Dari Lubang Pintu Orang Yang Mengetuk Dan Akan Masuk Ke Dalam Lapas Dan Rutan Fungsi Lubang Pintu Adalah Untuk Menanyakan Keperluan Orang Yang Akan Masuk Ke Dalam Lapas Dan Rutan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image