Apa Sih Fungsi Lubang Pintu Kecil Pada Pintu Rutan ?
Info Terkini | 2023-10-09 11:09:54Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri No. 6 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;
Peraturan Direktur Jenderal Pemsyarakatan Nomor : Pas.12.Ot.03.01 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengaman Pintu Utama (Satgas P2u) Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara;
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : Pas-416.Pk.01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam Buku Saku Petugas Pengaman Pintu Utama (P2u) Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Dalam Pelaksanaan Buka Dan Tutup Pintu
Petugas P2u Rutan Mendengarkan Terlebih Dahulu Ketukan Atau Suara Dari Balik Pintu Utama
Petugas P2u Melihat Dari Lubang Pintu Orang Yang Mengetuk Dan Akan Masuk Ke Dalam Lapas Dan Rutan Fungsi Lubang Pintu Adalah Untuk Menanyakan Keperluan Orang Yang Akan Masuk Ke Dalam Lapas Dan Rutan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.