Jenis Jenis Remisi yang Perlu Kita Ketahui
Info Terkini | 2023-10-06 12:37:00Jenis hak yang diberikan adalah hak bersyarat narapidana sesuai :
Pasal 10 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada
Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Hak bersyarat Remisi tanpa terkecuali diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu
Syarat pemberian remisi terdiri dari:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
JENIS-JENIS REMISI
1. Remisi Umum
2. Remisi Khusus (Keagamaan)
3. Remisi Tambahan
4. Remisi Atas Dasar Kepentingan Kemanusiaan
5. Remisi Atas Dasar Kepentingan Negara
6. Remisi Dasawarsa
7. Remisi Perubahan Jenis Pidana
Remisi Umum
adalah remisi yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
Remisi Khusus
adalah remisi yang diberikan saat hari keagamaan yang di anut oleh Narapidana dan Anak.
Hari Raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain:
1. Islam pada hari raya Idul Fitri;
2. Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal;
3. Hindu pada hari raya Nyepi;
4. Buddha pada hari raya Waisak.
Remisi Tambahan
Adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak dalam hal yang bersangkutan:
1. Berbuat jasa pada negara;
2. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, antara lain:
a. Mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhan; dan/atau
b. Mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan.
3. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA yang terdiri atas:
a. Menjadi Pemuka di Lapas atau Koordinator kegiatan di Lapas/LPKA; dan/atau
b. Ikut serta menanggulangi akibat yang ditimblkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas/LPKA atau wilayah sekitarnya.
Remisi Tambahan juga dapat diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Pemberian remisi Tambahan diberikan bersamaan dengan pemberian Remisi Umum.
Remisi Atas Dasar Kepentingan Kemanusiaan
Adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana:
1. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun Remisi diberikan pada hari lanjut usia nasional;
3. Menderita sakit berkepanjangan.
Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan:
a. Penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
b. Penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
c. Selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
Remisi diberikan pada hari kesehatan dunia.
Remisi Atas Dasar Kepentingan Kemanusiaan juga diberikan kepada Anak dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.
Remisi diberikan pada hari Anak Nasional.
Remisi Atas Kejadian Luar Biasa
Adalah remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan Narapidana kembali ke Lapas.
Remisi Dasarwarsa
Adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi Perubahan Jenis Pidana
Adalah remisi yang diberikan hanya untuk Narapidana dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.