Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subhan Riyadi

Gakkum KLHK Amankan Tiga Industri Pengolahan Kayu Ilegal

Info Terkini | Monday, 02 Oct 2023, 21:00 WIB
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan 3 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat

MAMUJU - Tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142 / TATAG Mamuju berhasil mengamankan 3 industri pengolahan/penggergajian kayu yang berlokasi di Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Ketiga industri pengolahan kayu tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku. Senin, 2 Oktober 2023.

Awalnya pada hari kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 10.45 WITA, tim operasi pengamanan hutan terlebih dulu mengamankan 2 industri pengolahan/penggergajian kayu yang lokasinya berdekatan yang berada di Desa Tarailu. Selanjutnya tim menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh kedua industri pengolahan/penggergajian kayu tersebut, namun kedua pemilik industri tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimaksudkan oleh petugas.

Kemudian keesokan harinya pada tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 10.30 wita tim operasi kembali mengamankan 1 industri meubel kayu yang juga berlokasi di Desa Tarailu. Pemilik industri tidak dapat menjelaskan dokumen apa yang digunakan terkait asal usul kayu yang diolah di industri meubel kayu miliknya, sehingga petugas mengamankan sementara kayu–kayu yang ada di industri tersebut.

Terkait barang bukti kayu–kayu dari 3 industri tersebut untuk sementara di amankan di Rumpbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas II Mamuju. Adapun total jumlah barang bukti kayu yg diamankan dari ketiga industri tersebut adalah sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) panggal kayu berbagai macam bentuk, jenis, dan ukuran. Sedangkan untuk barang bukti 2 (dua) unit mesin bandsaw berjalan (mobile) diamankan di Kantor Polsek Sampaga, Kab. Mamuju.

Tim Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap ketiga orang pemilik dari industri pengolahan kayu yang telah diamankan oleh petugas, yaitu saudara AR (51), saudara BH (48), dan saudara AT (51). Dari informasi yang didapatkan diketahui bahwa kayu–kayu yang masuk ke industri tersebut dipasok melalui jalur sungai dengan menggunakan rakit. Dari fakta dilapangan diketahui bahwa lokasi industri kayu tersebut dekat dengan daerah aliran sungai yang ada di Desa Tarailu, sehinga memungkinkan untuk pemasokan kayu menggunakan rakit melalui sungai. Saat ini tim Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan terkait pemasok kayu ilegal yang masuk ke industri pengolahan kayu tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam kegiatan operasi ini. Terima kasih untuk rekan–rekan di Pos GAKKUM KLHK Mamuju, Polda Sulbar dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Ini kerja yang bagus, semoga memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kayu-kayu yang ada di industri tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan. Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya, tegas Aswin.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau dan/ atau pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image