Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azzam Nabil Hibrizi

Harmonisasi Sains dan Agama, Wujud Keserasian dalam Dunia Pendidikan

Agama | Sunday, 01 Oct 2023, 12:44 WIB

Relasi Sains dan Agama

Gambar Ilustrasi Ruang Kelas

Dalam hubungan yang terjadi pada sains dan agama, ada empat jenis keterkaitan antara sains dan agama. Pertama, hubungan konflik. Pandangan ini menganggap jika sains dan agama ialah dua materi yang berlawanan. Kedua, hubungan independensi. Pemahaman yang menganggap bahwa sains dan agama berdiri sendiri, namun keduanya dapat hidup bersamaan selama mempertahankan batasannya masing-masing. Pandangan ini muncul guna menyikapi adanya permasalahan yang terjadi pada sains dan agama. Ketiga, hubungan yang menyatakan bahwa agama dan sains memiliki keseragaman yang bisa didiskusikan. Keempat, pandangan yang berpendapat bahwa agama dengan sains merupakan dua hal yang memiliki koherensi. Hubungan inilah yang disebut integrasi sains dan agama. Walaupun agama dan sains memiliki cakupan materi yang berbeda, tetapi saat menafsirkan alam semesta dapat melalui metode yang bisa saling melengkapi dan berbagi antar keduanya.

Harmonisasi Sains dan Agama

Semua teori mengenai relasi antara sains dan agama diatas, memiliki keterkaitan dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Penelusuran perkembangan ilmu dapat diketahui dari rentang sejarahnya. Mulai dari zaman pra-Yunani Kuno, hingga zaman kontemporer saat ini. Berfokus pada ilmu pengetahuan di zaman kontemporer, khususnya di lembaga pendidikan Islam yang sampai saat ini memiliki kesan konflik dan independensi, maka diperlukan upaya untuk mengurangi kesan konflik dan independensi di lembaga pendidikan islam tersebut. Sehingga, selain perlunya memakai paradigma integrasi sains dan agama, proses mengharmonisasikan antara keduanya jauh lebih penting. Sebab, menghilangkan unsur agama dalam perkembangan sains akan menimbulkan dampak negatif berkelanjutan. Begitu pula sebaliknya. Model harmonisasi sains dan agama ini serasi dengan Undang-Undang Sisdiknas, tahun 2003, nomor 20 pasal 3, dimana didalamnya terdapat unsur keagamaan sebagai bentuk relasi dengan sains. Konsep pendidikan nasional tersebut secara sistematis memasukkan konsep konsep agama dan sains dengan mengguakan peraturan perilaku ke dalam mata pelajaran agama dan pelajaran umum selain adanya tugas sekolah.

Konsep Islam dan Hubungannya dengan Harmonisasi Sains dan Agama

Dapat diketahui pula bahwa islam memiliki tiga konsep yang termuat didalamnya, yaitu Iman (keyakinan), Islam (Ketaatan), dan Ihsan (perbuatan baik yang dihasilkan dari keselarasan antara hati dan pikiran). Namun dalam konteks ini, Keimanan (ketauhidan) menjadi basis/hakekat dari munculnya berbagai realitas lain. Kedudukan tauhid (keimanan kepada Allah, Rasul-Rasulnya, dan Kitab-Kitabnya) sebagai ontologi keilmuan islam merupakan sumber utama dari lahirnya beraneka macam keilmuan. Sehingga berkaitan dengan pembahasan ini, harmonisasi ilmu menjadi realitas bahwa ilmu pengetahuan dan agama tidak dapat dipisah-pisah.

Oleh karena itu, dengan adanya harmonisasi ilmu, diharapkan dapat menciptakan generasi yang unggul dan memiliki akhlak yang baik, mempunyai semangat kemandirian dan jiwa wirausaha, mempunyai keahlian dan kemampuan dalam bersaing di kehidupan nyata, serta lulusan yang memiliki wawasan nasional, bahkan global. Selain itu, kehadiran harmonisasi ilmu tersebut dapat ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di kehidupan, khususnya dalam kehidupan beragama. Sebab, banyak permasalahan yang kerap kali timbul di lingkup keagamaan, seperti halnya diskriminasi, intoleransi, dan sejenisnya, yang salah satu faktor penyebabnya ialah adanya pemahaman agama yang rendah. Sehingga, harmonisasi ilmu dalam hal ini dapat mengambil peran dalam menciptakan pemikiran keagamaan yang terpadu guna mencapai kedamaian umat beragama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image