Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adya Lendi Pramesti

PPN Naik Menyejahterakan atau Menyengsarakan?

Ekonomi Syariah | 2023-09-30 22:25:28

Dilansir dari kemenkeu (kementerian keuangan), Tarif PPN telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Kenaikan PPN ini menimbulkan banyak pro dan kontra baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Apalagi Kenaikan PPN menjadi 11 persen terjadi pada saat pandemi dan cukup membuat masyarakat resah dikarena kan kondisi perekonomianedang tidak stabil, banyak masyarakat terkena dampak Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebabkan kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

Adapun pro dari sisi pemerintah dan perekonomian negara kenaikan pajak 11 persen memiliki dampak positif dimana dengan kenaikan itu membantu memperbaiki anggaran negara yang sempat rancu dikala pendemi. Tetapi kontra di sisi masyarakat terutama pengusaha sebab memiliki dampak memperburuk daya beli karena kenaikan PPN ini meningkatkan biaya produksi dan konsumsi masyarakat yang berakibat sektor barang dan jasa turun sehingga berdampak pada penjualan, yang dimana akan membuat daya beli masyarakat menurun terutama dari kalangan masyarakat kelas bawah.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan meskipun banyak kekhawatiran masyarakat akan kenaikan tarif PPN ini, sebab kenaikan ini berlangsung di tengah gejolak kenaikan harga, langkanya BBM, dan masih dalam situasi pandemi covid-19. Akan tetapi, penerapan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tersebut sebanding dengan dukungan agar tersedianya barang ataupun jasa tertentu yang bersifat strategis sebagai upaya pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, antara lain mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan lain sebagainya.

Berbanding terbalik dari pernyataan tersebut nyatanya kenaikan PPN tidak membantu masyarakat sama sekali, banyak uang pajak yang tidak digunakan semestinya sehingga masyarakat tidak merasakan kesejahteraan tapi kesengsaraan. Misalnya layanan kesehatan yang diperuntukkan kesehatan masyarakat malah jadi menyengsarakan karena banyak tindak diskriminatif yang terjadi di dalamnya terutama terhadap masyarakat kalangan bawah, selain itu biaya pendidikan yang seharusnya bisa lebih murah malah menjadi semakin mahal.

Seharusnya jika uang pajak tersebut dipakai dan dikelola dengan baik kenaikan PPN tidak selamanya akan menjadi dampak buruk bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image