Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Didi Eko Ristanto

Jauhi Judi

Agama | Tuesday, 26 Sep 2023, 20:24 WIB

JAUHI JUDI

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Prihatin, negeri muslim terbesar tapi banyak yang kecanduan judi. Judi dengan segala variannya, yang online maupun offline menjadi wabah yang menggerogoti iman umat Muhammad terbanyak negeri ini. Judi itu perbuatan syaitan. Apa tidak malu Umat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam tapi jadi pengikut syaitan. Syaitan itu musuh yang nyata umat manusia. Jangan mau ditipu olehnya.

Lihatlah dampak dari judi. Demi bisa main judi ada yang sampai mencuri, menipu, mengemis, menjual aset-aset penting milik keluarga. Dampak lain, bisa timbulkan permusuhan, perkelahian, pembunuhan bahkan ada yang bunuh diri karena terjerat judi. Judi bisa mengakibatkan hancurnya keharmonisan rumah tangga, pengeluaran membengkak, aset-aset melayang tanpa bekas dan anak-anak jadi korban.

Apa tidak jijik, memberi makan anak istri dari hasil 'kotoran' judi? Cita-cita punya anak dan istri shalih shalihah tapi hartanya haram. Harta haram itu tidak berkah. Bikin penyakit, bikin susah ibadah, jauh dari kebahagiaan, doa tidak Maqbul dan membuat masuk Neraka.

Coba pikir lagi, hidup hanya sekali dan tidak ada pengulangan jika terlanjur mati, kok mau-maunya kecanduan judi. Stop! bertaubatlah saudaraku. Mumpung belum terlambat. Judi bukan dosa kecil, tapi dosa besar. Sayangi dirimu dan keluargamu. Taubatlah dari judi.

Saudaramu,

Didi Eko Ristanto

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image