Polemik Caleg Mantan Narapidana, KISP Dorong Pemberian Tanda Khusus
Politik | 2023-09-22 12:55:08
Yogyakarta - Calon legislatif yang menyandang status ex-napi atau mantan narapidana kembali menjadi perbincangan publik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sejumlah nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD pemilu 2024.
Total terdapat 67 eks narapidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat. Terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Munculnya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menerbitkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkesan memberikan angin segar bagi mantan terpidana korupsi. Dan hal ini menuai banyak kritik bagi KPU, salah satunya Komite Independen Sadar Pemilu (KISP).
Moch Edward Trias Pahlevi, Koordinator Umum KISP menilai PKPU ini merupakan syarat yang sangat meringankan bagi mantan Napi yang ingin menjadi caleg, dengan menghilangkan persyaratan masa jeda lima tahun bagi eks terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya.
"Peraturan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membuka celah eks terpidana korupsi maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Celah itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Moch Edward Trias Pahlevi, Jumat (22/9/2023) dalam siaran persnya.
Dia menduga KPU telah menciderai semangat antikorupsi, terlihat dari putusan PKPU 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat 6 dan Pasal Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 yang secara sederhana memahaminya ialah peraturan ini menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.
"Hal ini sangat bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023," katanya.
Untuk itu, menurut dia merasa perlu adanya kebijakan yang out of the box, Yakni KPU berani memberikan tanda khusus bagi para Eks Narapidana yang akan menjadi caleg nantinya dalam kertas suara
"Pemberian tanda khusus di kertas suara agar publik dapat mengetahui latar belakang kandidat yang akan dipilihnya. Sebagai bagian dari mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas, serta merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi," katanya.
"Selain Itu, juga dalam rangka membuat pemilih yang well inform, dengan terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon, hal tersebut merupakan bagian dari pendidikan pemilih yang selama ini telah menjadi tugas dan tanggung jawab KPU," imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) mendesak dan mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera merefleksikan diri secara kelembagaan tentang tujuan dari Pemilu itu sendiri.
"Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang berkualitas," katanya.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta segera merevisi atau menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berani untuk mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian tanda khusus bagi para narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini Upaya dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu," pungkasnya. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
