Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Sebarkan Foto Bugil Pacar, AT Dijebloskan Ke Lapas

Info Terkini | Monday, 18 Sep 2023, 19:15 WIB

AT merupakan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Purwokerto yang terjerat UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Saat dilakukan Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas) oleh Petugas PK Bapas Purwokerto Mudrik Ist, AT mengaku tindak pidana yang dilakukannya karena tidak terima diputus sepihak oleh korban yang merupakan pacarnya sendiri. AT menyebar foto bugil pacar di Medsos telegram, foto tersebut didapat saat AT masih berpacaran dengan korban.

AT sendiri mengakui perbuatannya. AT mengaku melakukannya karena emosi dengan tindakan pacarnya yang memutuskan hubungan mereka.

Kepada PK Bapas, AT menyesali perbuatannya dan tidak pernah terpikirkan bahwa perbuatannya bisa membawanya masuk kedalam Lapas. (Mod/jbttk)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image