Transformasi Birokrasi : Agilitas Tim Kerja di Kementerian Dalam Negeri
Info Terkini | 2023-09-16 14:51:00Pemerintahan Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan agilitas pemerintahan dengan melakukan transformasi birokrasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penerbitan Kepmendagri nomor 000.9.6-1325 Tahun 2023 tentang pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan kinerja pegawai ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Kepmendagri nomor 000.9.6-1325 yang dirilis pada tahun 2023 ini, muncul sebagai undang-undang penting untuk dapat menegaskan terkait sistem kerja yang digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi yang telah sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Penyesuaian Sistem Kerja tersebut merupakan perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mekanisme Kerja yang dimaksud disini merupakan proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
Pada saat Kepmendagri nomor 000.9.6-1325 tahun 2023 ini mulai berlaku, maka Kepmendagri yang mengatur tentang Tugas dan Fungsi Kelompok Substansi dan Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri seluruhnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga pelaksanaan Sistem Kerja Pasca Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan pembentukan Tim Kerja melalui Surat Tugas Pelaksanaan Tim Kerja. Sistem kerja baru tersebut tetap mengedepankan ketepatan pencapaian target kerja organisasi yang didistribusikan kepada tim kerja ataupun individu di dalam Unit Kerja melalui penugasan. Penugasan kepada tim ataupun individu mengedepankan profesionalisme dan mempertimbangkan kompetensi serta beban kerja Pegawai, dan dapat melibatkan pegawai yang berasal dari lintas Unit Kerja.
Kepmendagri nomor 000.9.6-1325 Tahun 2023 adalah keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan kinerja pegawai ASN pasca penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap transformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan agilitas tim kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peningkatan Kompetensi Pegawai ASN
Dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mengembangkan kompetensi dan keterampilan yang lebih spesifik sesuai dengan jabatan fungsional yang mereka emban. Hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, sehingga tim kerja menjadi lebih gesit dan responsif terhadap perubahan. Kepmendagri tersebut juga mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN pasca penyetaraan jabatan. Dalam hal ini, tim kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memiliki sasaran kinerja yang jelas, evaluasi kinerja yang objektif, dan penghargaan yang adil berdasarkan pencapaian kinerja. Hal ini akan mendorong pegawai ASN untuk bekerja lebih efektif dan efisien, sehingga tim kerja menjadi lebih gesit dalam mencapai tujuan organisasi. Dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, terdapat berbagai unit kerja yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, pegawai ASN diharapkan dapat bekerja secara lebih terintegrasi dan kolaboratif antar unit kerja. Hal ini akan membantu meningkatkan agilitas tim kerja dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Salah satu tujuan utama dari transformasi birokrasi adalah meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mempercepat proses pembangunan di Indonesia.
Dalam rangka mengimplementasikan Kepmendagri nomor 000.9.6-1325 Tahun 2023, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pegawai ASN, pimpinan unit kerja, dan pemerintah pusat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan transformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.