Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadya U. Farhana

Rekapitulasi Upaya dan Pencapaian terkait SDGs 6.6 dalam Menjaga Ekosistem terkait Sumber Daya Air

Edukasi | Tuesday, 12 Sep 2023, 15:03 WIB

Tema Esai : Konservasi terhadap Sumber Daya Alam terkait Air dalam Rangka Memenuhi SDGs 6.6 (SDG 6)

Latar Belakang

Perluasan area pemukiman di Indonesia dan pencemaran lingkungan menyebabkan berkurangnya sumber daya alam dan kualitasnya, salah satunya adalah sumber daya air. Hilangnya sumber daya alam dan turunnya kualitas sumber daya terkait air berpengaruh terhadap ketersediaan akses terhadap air bersih di Indonesia.

Pada saat pengesahan Sustainable Development Goals (SDGs) oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015, Indonesia masih mengalami masalah akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, sekitar 27,3 juta penduduk Indonesia masih tidak memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang aman, dan banyak daerah pedesaan masih menghadapi tantangan dalam memastikan akses terhadap air bersih yang berkualitas.

Oleh sebab itu, poin ke-6 SDGs yang berjudul “Air Bersih dan Sanitasi Layak” dan SDGs 6.6, sebagai salah satu dari tujuh target SDG poin 6 lainnya, hadir dalam menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. Target 6.6 sendiri bertujuan untuk melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.

Melindungi dan merestorasi sistem terkait sumber daya air sebagai target ke-6 adalah salah satu langkah untuk mencapai tujuan besar SDG poin ke-6 ini. Semenjak tahun 2015, Indonesia telah menetapkan target SDGs 6.6 dengan tahun finalisasi pada tahun 2020 sembari menjaga kontinuitas dari semua target SDG poin 6 hingga saat ini.

Pembahasan

Dalam menjalankan SDGs 6.6 (melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau), pemerintah memanfaatkan partisipasi bantuan dari pemerintah provinsi. Sebagai acuan untuk melaksanakan program, pemerintah provinsi memiliki program kegiatan dan indikator kegiatan yang dicantumkan pada ‘Laporan Pencapaian Sustainable Development Goals (Tahun Anggaran 2019)’ per-daerahnya, diantaranya:

· Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya. (Indikator SDGs 6.6.1(a))

· Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari 1%. (Indikator SDGs 6.6.1(b))

· Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya. (Indikator SDGs 6.6.1(c))

· Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi.

·(Indikator SDGs 6.6.1(d))

· Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya (Indikator SDGs 6.6.1(e))

Mengulik perjuangan dalam rangka memenuhi target 6 ini, dalam salindia pencapaian pemerintah provinsi (tahun anggran 2019), Kalimantan Timur adalah salah satu wilayah yang berhasil meningkatkan pencapaian target SDGs 6, target ke-6. Terlaporkan bahwa provinsi Kalimantan Timur berhasil meningkatkan kualitas air dari 3 danau (Indikator SDGs 6.6.1(a)), mendaftarkan 3 buah danau yang pendangkalannya kurang dari 1% (Indikator SDGs 6.6.1(b)) dan danau yang menurun tingkat erosinya. (Indikator SDGs 6.6.1(c)), dan 2 Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yang berhasil dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya.

Seluruh partisipasi dari pemerintah daerah yang berusaha memberikan sanitasi air yang baik dengan membantu memelihara ekosistem terkait sumber daya air, mulai dari pengesahan SDGs pada tahun 2015 sampai tenggat waktu penggarapan pada tahun 2020, membawa Indonesia ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Hal ini terbukti dengan posisi Indonesia yang sekarang menduduki posisi ke-97 dalam perolehan poin SDGs secara global dan keberhasilan perluasan area luas spasial ekosistem terkait sumber daya air (Indikator 6.6.1). Indonesia sekarang mengantongi sebanyak 66,3 poin dalam SDGs tahun 2022. Selain itu, mengambil data dari laman resmi SDGs dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia berhasil memperluas area luas spasial ekosistem terkait sumber daya air sebesar 27% dengan perubahan baseline (2001-2005) seluas 30.761 km2 menjadi 30.902 km2.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah provinsi mengadopsi berbagai indikator kegiatan, seperti meningkatkan kualitas danau, mengurangi pendangkalan danau, mengurangi erosi danau, merehabilitasi lahan kritis dalam kawasan hutan produksi, serta melindungi sumber mata air dan memulihkan kesehatannya.

Provinsi Kalimantan Timur adalah salah satu contoh wilayah yang berhasil meningkatkan pencapaian target SDGs 6.6, mencatat kemajuan dalam hal kualitas air danau, pendangkalan danau, dan tingkat erosi danau pada tahun 2019.

Partisipasi pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem terkait sumber daya air telah membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan. Hal ini tercermin dalam posisi peringkat Indonesia dalam perolehan poin SDGs secara global, serta keberhasilan perluasan area luas spasial ekosistem terkait sumber daya air yang meningkat dari luas baseline.

Dengan demikian, pencapaian dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam mencapai target SDGs 6.6 memberikan harapan untuk meningkatkan kualitas sanitasi air bersih yang lebih baik melalui upaya-upaya yang akan terlaksana sampai akhir tahun 2030 ini. Mulai dari tahun 2020 yang lalu sampai 2030 dalam upaya layanan sanitasi berkelanjutan dan peningkatan akses terhadap sanitasi aman.

Daftar Pustaka

1. https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2021/02/Roadmap_Bahasa-Indonesia_File-Upload.pdf

2. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-centers/December2021/biwPatNtomLmhAzVcQB0.pdf

3. https://www.sdg6data.org/en/country-or-area/indonesia#anchor_6.6.1

4. https://academic.oup.com/jue/article/8/1/juac018/6767307?searchresult=1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image