Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image FAHRI REZA

E-visa, Terobosan Imigrasi di Masa Pandemi Covid-19

Info Terkini | Friday, 31 Dec 2021, 08:39 WIB

Pendahuluan

Di masa era globalisasi ini dan di masa pandemi Covid-19 , perjalanan dari suatu Negara ke negara lain dibatasi karena untuk mengurangi rantai penyebaran covid-19. Dalam pembatasan masuk ke Negara lain yakni adalah pembatasan untuk kebijakan pemberian visa bagi orang Asing. Visa sendiri merupakan salah dokumen penting bagi Orang Asin yang akan pergi ke suatu negara, karena visa menjadi bukti bagi Orang Asing diizinkan untuk masuk dan tinggal di suatu negara sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis visa yang dipergunakan.

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 18 UU nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapakn oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan Izin Tinggal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Visa Elektronik yang selanjutnya disebut Visa adalah visa yang diberika secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjlanan ke Wilayah Indinesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Beberapa kemudahan/keunggulan yang didapatkan dari E-visa sebagai terobosan Direktorat Jenderal Imigrasi antara lain :

1. Permohonan Visa dilakukan secara online dan dapat diakses di halaman berikut https://visa-online.imigrasi.go.id/

2. Meminimalisir pertemuan dari penjamin dan orang asing dengan petugas untuk memutus penyebaran covid-19

3. Mempercepat proses birokrasi karena orang asing tidak perlu datang ke perwakilan RI di luar negeri untuk mengambil visa atau menempel stiker visa di paspor, karena dengan e-visa, visa langsung dirimkan ke email penjamin dan Orang asing dan langsung bisa dicetak.

4. Jika Visa sudah disetujui, Orang Asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.

Penggunaan E-visa ini diterapkan untuk semua kategori visa , baik visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas. Dengan adannya e-visa ini diharapkan memberikan solusi danri terkait permasalahan izin tinggal selama pandemic Covid -19 dan sebagai upaya pemulihan ekonimi nasional sesuai dengan amanat dari Bapak Presiden Republik Indonesia.

Berikut Tata cara alur pengajuan permohonan e-visa :

1. Orang Asing harus memiliki sponsor/ penjamin di Indoesia (WNI atau perusahaan berbadan Hukum di Indonesia).

2. Permohonan diajukan oleh sponsor secara online pada https://visa-online.imigrasi.go.id/

3. Melengkapi semua dokumen persyratan

4. Persetujuan visa Elektornik akan dikirimkan ke surat elektronik (email) sponsor dan pemohon.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan oleh pemohon, setelah proses dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka e-visa akan dikirimkan melalui email. Walaupun proses pengajuan visa ini diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek selectiv policy yakni hanya orang Asing yang memberikan manfaat yang dizinkan masuk ke Negara Republik Indonesia.

Persyaratan yang harus dilampirkan Ketika pengajuan e-visa antara lain

1. Surat penjaminan dari penjamin saat mengajukan Visa;

2. Fotokopi lembar biodata paspor Orang Asing;

3. Tiket perjalanan pulang pergi;

4. Buku rekening tabungan/rekening koran (khusus permohonan Visa Kunjungan disyaratkan ketersediaan dana paling sedikit setara 10.000 dolar AS di lembaga keuangan atau bank di Indonesia);

5. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;

6. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.

Dalam sehari Direktorat Jendral Imigrasi memberika kuota sebanyak 600 permohonan perhari bagi pemohon e-visa dan jika pemohon tidak mendapatkan kuota maka bisa mencoba di hari berikutnya.

Sesuai dengan SOP penerbitan persetujuan visa online diterbitkan yakni 5 hari kerja

Kesimpulan

Penerapan e-visa diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi lewat pemangkasan birokorasi. Dalam pengajuan e-visa ini tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan Keimigrasian karena dari segi pengawasan Keimigrasian semenjak Orang Asing mengajukan visa telah melekat fungsi pengawasan Keimigrasian agar Orang Asing yang dating ke Indonesia hanya yang meberikan manfaat yang dapat masuk ke Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta

Indonesia. 2020. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 Tahun 2020 TENTANG VISA DAN IZI TINGGAL DALAM MASA ADAPTASI KEBIASaAN BARU.Sekretariat Negara. Jakarta.

https://visa-online.imigrasi.go.id/info.xhtml, diakses 31 Desember 2021

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image