Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas batang

Kemenkumham Jateng Anti Pungli dan Gratifikasi, Ini Aksi Nyata Mewujudkannya

Info Terkini | Thursday, 07 Sep 2023, 21:33 WIB
Kemenkumham Jateng Anti Pungli dan Gratifikasi, Ini Aksi Nyata Mewujudkannya

SEMARANG - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah dibentuk dan dikukuhkan pada tanggal 27 Juli 2023.
Unit ini diharapkan mampu melakukan tindakan preventif, represif dan korektif untuk mencegah dan memberantas tindakan pungli yang terjadi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Mewujudkannya, UPP Kemenkumham Jateng telah dan akan melakukan beberapa aksi nyata.
"Akan melakukan penyusunan, mensosialisasikan, dan melaksanakan rencana aksi UPP Kementerian Hukum dan HAM, melaksanakan program dan kebijakan dari Ketua UPP Kementerian Hukum dan HAM serta membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar," ungkap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham, Hajrianor kala memberikan sambutan pada kegiatan Seminar Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kamis (07/09).
"UPP juga akan menerima laporan pengaduan masyarakat dan melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan masyarakat, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; memberikan rekomendasi usulan sanksi kepada pelaku pungutan liar serta akan melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi UPP secara berkala," sambungnya.
Melanjutkan penjelasannya, Kadivmin juga menjabarkan kinerja Kemenkumham Jateng guna mendukung terwujudnya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024, yang terdiri dari 3 (tiga) Fokus, yang kemudian dijabarkan dalam 15 (lima belas) Aksi.
Fokus pertama, terkait masalah perizinan dan tata niaga, Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, telah melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas kinerja Notaris di wilayah Jawa Tengah, khususnya terkait pemilik manfaat, yang merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional atau lebih dikenal dengan Beneficial Ownership (BO).
Fokus kedua mengenai keuangan negara. Dalam hal ini, Kemenkumham Jateng konsisten melakukan pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara professional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Fokus ketiga menyangkut masalah penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi. Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Leading Institution dalam peningkatan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum, terus memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter) yang berkualitas, peningkatan kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu," urai Hajrianor.
"Serta melakukan penataan database Peraturan Perundang-undangan. Kita ketahui, bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi," tambahnya.
Sebagai informasi, seminar menghadirkan lima orang narasumber. Dari internal Kemenkumham, tampak Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono dan Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat, Nugroho.
Dari eksternal, hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jateng, Bambang Hidayat, serta Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Medio Venda.
Peserta seminar adalah Kepala UPT se Jateng, serta Pejabat Administrasi dan Fungsional Kantor Wilayah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image