Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Institut Daarul Quran

Pengukuhkan 9 Majelis Masyayikh, Termasuk Ustadz Yusuf Mansur

Info Terkini | Thursday, 30 Dec 2021, 16:32 WIB

Ustadz Yusuf Mansur secara resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang Kiai. Majelis ini bertugas untuk menjamin mutu pendidikan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12). Selain UYM, terdapat delapan Kiai lainnya, ialah KH. Azis Afandi pengasuh Pesantren Miftahul Huda, KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Dr. KH. Muhyiddin Khotib pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah.

Kemudian KH. Tgk. Faisal Ali pengasuh Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA pengasuh Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun pengasuh Pesantren Al-Anwar, Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir pengasuh Pesantren Annuqoyah dan Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA pengasuh Pesantren IMMIM Putri.

Dilansir dari kemenag.go.id, Menag mengatakan "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren."

Lalu ia menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Semoga melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image