Kasus Luhut: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bersikeras tidak Bersalah
Info Terkini | 2023-08-29 16:09:46Jakarta - Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi terdakwa terkait tuduhan pencemaran nama baik yang menyasar Luhut Binsar Pandjaitan. Tuduhan ini berkaitan dengan video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang dipublikasikan melalui kanal YouTube.
Dalam video tersebut, Koalisi Bersihkan Indonesia memberikan pandangan mengenai 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Fatia dan Haris disebut-sebut memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Luhut lewat pernyataan dalam video tersebut, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Papua.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 3 April 2023, jaksa penuntut umum menyatakan, "Dengan sengaja dan tanpa hak, Haris dan Fatia mendistribusikan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik." Meski demikian, Luhut sebelumnya telah memberi kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf melalui dua surat somasi. Namun, tanpa adanya permintaan maaf, kasus ini akhirnya berlanjut ke Polda Metro Jaya.
Haris dan Fatia dituduh melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan beberapa pasal lainnya.
Haris Azhar Yakin Tak Bersalah
Pada persidangan tanggal 23 Agustus 2023, Haris Azhar menegaskan keyakinannya tak bersalah. Ia menyatakan, "Saya yakin tidak bersalah. Apa yang saya lakukan bersama Fatia dan lainnya adalah upaya membantu masyarakat Papua, terutama yang berada di sekitar Darewo Project atau Intan Jaya." Haris menilai tuduhan yang diajukan kepadanya dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum.
Fatia Tegaskan Untuk Kepentingan Publik
Fatia juga bersikukuh tidak menyesal atas tudingan 'Lord Luhut'. Dalam sidang tanggal 28 Agustus 2023, ia mengemukakan bahwa pernyataannya disampaikan demi kepentingan publik mengenai situasi di Papua. Meski jaksa menanyakan bukti keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Papua atau kepemilikan usaha pertambangan, Fatia mengacu pada laporan dari lembaga asing yang membahas dukungan pejabat Indonesia pada eksplorasi tambang di Intan Jaya. Ia juga membantah penggunaan kata 'penjahat' yang dikaitkan dengan Luhut.
Penulis: Imam Sahroni Darmawan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.