Selingan Indah Keluarga Utuh, Persepektif A P U
Sekapur Sirih | 2023-08-29 10:10:06
By. NURJADID
Ungkapan selingan indah keluarga utuh tersebut merupakan istilah yang cukup popular dimasyarakat, walaupun mungkin tidak semua masyarakat faham, namun itulah salah satu stressor terbesar yang mampu memporak-porandakan, bahkan dapat meluluh lantahkan relasi dalam rumah tangga bagi yang berumah tangga, taukah anda bahwa yang dimaksud Selingan Indah Keluarga Utuh adalah singkatan dari “Selingkuh”, maka perilaku tersebut sebaiknya dibuang jauh-jauh dalam kehidupan dimasyarakat yang berbasis persepektif APU (Agama, Psikologi, Undang -Undang).
.
Mengapa selingkuh harus dilarang di Masyarakat?
Alasan pertama, perspektif Agama.
Pola fikir atau perilaku selingkuh adalah perilaku yang sangat -sangat tidak beradab, sangat tidak berakhlaq atau merupakan akhlaq tercela yang pasti harus dihindari, serta bertentangan dengan akhlak mulia, akhlaqul karimah yang merupakan salah satu misi utama Nabi, seperti yang diungkapkan dalam hadits Nabi Sollallhu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yaitu
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ
Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Alasan kedua, perspektif Psikologi
Yang paling penting adalah dampak secara psikologis korban perselingkuhan bagi anak sangat berbahaya untuk kehidupan mendatang, kenapa demikian ?
Karena menyebabkan ;
1. Anak akan merasa kebingungan siapa panutannya.
2. Cenderung mengalami anxiety disorder (gangguan kecemasan)
3. Cenderung abai/ merasa cuek anti social.
4. Cenderung akan mengisolasi dirinya karena malu dengan Masyarakat sekitarnya
5. Cenderung akan sulit percaya kepada pasangannya di masa depan karen sudah diperlihatkan didepan matanya tentang penghianatan, penderitaan.
6. Cenderung akan memiliki perspektif negatif terhadap kesetiaan (apa arti sebuah kesetiaan jika melihat orang tuanya demikian).
7. Yang paling parah, anak adalah peniru ulung untuk mencoba melakukan perselingkuhan dalam hubungannya di masa depan seperti perilaku orang tuanya.
Selanjutnya, distorsi atau kerancuan bagi kehidupan pelaku yang semakin parah, Menurut penelitian yang dilakukan oleh Iswan, 2023;
30% pelaku kasus perselingkuhan berusaha bertahan dan akan mengakhirinya suatu ketika.
15,6% terus bertahan dalam hubungan tersebut,
4,5% memfinalti atau mengakhiri.
Alasan ketiga, perspektif Undang-Undang.
Pada umumnya hidup bermasyarakat diatur dengan norma-norma baik tertulis dan tidak tertulis, dimasyarakat sanksi untuk pelanggaran norma tidak tertulis adalah sanksi sosial itu pasti, sedangkan diantara yang tertulis adalah peraturan perundang -udangan, sebagai berikut;
Jika Masyarakat umum:
UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1): Sanksi pidananya dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."
Jika ASN / P.3K:
Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi sanksi dari yang ringan seperti teguran hingga sanksi berat, diantaranya salah satu hukuman disiplin berat, seperti pemecatan.
semoga perilaku menyimpang atau bahasa kerennya khilaf tersebut mendapat hidayah dari Alloh SWT.
Dengan demikian jelas bahwa apapun alasannya, selingkuh merupakan pola perilaku menyimpang, dan dapat merusak kelangsungan hidup berumah tangga dan bermasyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
