Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai (SDG 6)
Edukasi | 2023-08-27 16:00:32Kehadiran sampah merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan onggokan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial (Bintarto,1997:57).
Satu di antara faktor yang mempengaruhi permasalahan limbah yang dapat merusak lingkungan adalah saat ini manusia masih belum juga memiliki kesadaran akan lingkungan dan sekitar, padahal hal tersebut seperti merupakan sesuatu yang saling membutuhkan. Pada akhirnya alam adalah hidup kita dan sudah selayaknya kita timbal balik. Namun ternyata masih banyak di antara mereka yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan sehingga mereka dengan mudahnya membuang sampah di sungai. Misalnya bisa kita lihat dari aktivitas seperti mandi, mencuci dan berbagai aktivitas lain yang tampaknya terbilang sepele namun justru menghasilkan sisa buangan yang ternyata dapat membahayakan bagi manusia dan lingkungan. Dari sekian banyak aktivitas manusia yang paling berbahaya adalah limbah rumah tangga.
Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan bisa dilihat dari masih adanya aktivitas membuang sampah rumah tangga ke sungai atau ke tempat yang tidak semestinya juga kurangnya tempat-tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah dan kurangnya sosialisasi pemerintah tentang pentingnya pengelolaan limbah khususnya rumah tangga. Dari fenomena tersebut, tentu diperlukan penegakan hukum secara jelas terhadap pelaku pencemaran lingkungan serta memberikan sanksi yang tegas. Selain itu dibutuhkan adanya sosialisasi yang terus menerus kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah rumah tangga.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Proses produksi yang tidak bertanggung jawab akan menghasilkan limbah berbahan kimia yang dapat meracuni tanah dan sungai di sekitarnya. Hal ini akan memengaruhi jumlah sumber air bersih yang tersedia (SDGs 6).
Sejalan dengan hal tersebut, terdapat tujuan pembangunan berkelanjutan yang harapannya akan tercapai tahun 2030. Tujuan TPB yang ke-6 adalah menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua. Dalam rangka mencapai tujuan air bersih dan sanitasi layak pada tahun 2030, ditetapkan 8 target yang diukur melalui 40 indikator. Target-target tersebut terdiri dari akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, kualitas air dan limbah, serta pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya air. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah. Salah satu target adalah Pada 2030 meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.
REFERENSI:
Bintarto, R. 1997. Geografi kota, pengantar, cetakan pertama. Yogyakarta. Spring.
Hasibuan, R. (2016). Analisis Dampak Limbah Atau Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah "Advokasi". Vol 4, no. 1.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria07_Garuda10
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.