Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Info Terkini | 2023-08-25 16:57:56Pembuangan limbah rumah tangga di sungai merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Berdasarkan Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan, lebih dari separuh rumah tangga atau 57,42% di Indonesia membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke got/selokan/sungai. Selain itu, sebanyak 18,71% membuang limbah rumah tangga ke lubang tanah. Ada juga 10,26% orang Indonesia yang membuang limbah ke tangki septik. Hal ini tentu saja membawa dampak buruk terhadap kehidupan ekosistem di air dan diri kita sendiri.
Apabila hal ini tidak ditangani dengan baik, kelangsungan hidup di air terancam hilang. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki kesadaran terhadap hal ini, baik perseorangan maupun kelompok. Selain kesadaran dari masing-masing pribadi, tentunya harus ada aksi lain untuk mendukung hal tersebut, yakni salah satunya adalah dengan penerbitan regulasi larangan pembuangan limbah ke sungai oleh pemerintah kepada masyarakat. Regulasi-regulasi yang diterbitkan tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah dengan tidak membuang limbah ke sungai maupun saluran air.
Limbah yang dibuang ke sungai tersebut dapat berupa cair maupun padat, kedua limbah tersebut sama-sama merugikan lingkungan. Beberapa dampak yang diakibatkan karena kegiatan membuang limbah di sungai, yakni sebagai berikut:1. Berkurangnya ketersediaan air bersih yang dapat menimbulkan munculnya berbagai penyakit2. Pencemaran air sungai yang dapat menyebabkan kematian bagi kehidupan hewan hewan di sungai3. Tersumbatnya saluran air, sehingga menyebabkan air sungai meluap dan banjirAda beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran air:
- Melakukan pengolahan limbah dengan benar.Pengolahan limbah adalah hal yang wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai, cara mengelola limbah sebelum dibuang meliputi pemisahan, daur ulang, dan penggunaan metode pengolahan yang aman, seperti pengomposan atau pengolahan kimia. Dengan begitu, sungai tidak akan mengalami pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah buangan.
- Menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan.Penggunaan bahan-bahan ramah lingkungan dapat membantu mengurangi dampak limbah dan polusi. Bahan yang dapat diurai alamiah atau didaur ulang dengan mudah tidak akan menyebabkan pencemaran lingkungan.
- Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya.Tidak membuang sampah di sungai sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem sungai. Sampah yang dibuang ke sungai dapat merusak lingkungan dan menyebabkan polusi air yang berdampak negatif pada kehidupan akuatik dan manusia. Lebih baik menggunakan tempat sampah yang sesuai.
- Menggunakan detergen yang ramah lingkungan.Deterjen yang ramah lingkungan dirancang untuk lebih mudah terurai secara alami tanpa meninggalkan residu yang merugikan lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan deterjen lingkungan sudah seharusnya oleh digunakan para warga masyarakat.
- Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air.Kegiatan pembersihan air yang rutin dilakukan dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan.6. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia.Pohon merupakan kunci dalam keberlangsungan ekosistem. Dengan menanam pohon pohon di lahan yang tersedia dapat mengurangi pencemaran air. Hal ini disebabkan karena pohon sebagai sumber penyimpan air. Jadi, setelah kita mengetahui dampak akibat pembuangan limbah di sungai dan betapa pentingnya untuk menjaga kebersihan sungai, implementasi regulasi larangan pembuangan limbah di sungai sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Regulasi tidak boleh hanya sekadar untuk formalitas, tetapi regulasi haruslah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Menjaga kebersihan sungai adalah salah satu cara untuk hidup sehat karena kebersihan air menentukan kehidupan kita. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/55432/23943https://ejurnal.bppt.go.id/index.php/JAI/article/download/2424/2035/4274
Referensi:
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.