Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Pradipta Yahya

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Info Terkini | Tuesday, 22 Aug 2023, 09:29 WIB

Pada era globalisasi saat ini, tingkat kesadaran masyrakat mengenai pentingnya kebersihan lingkungan hidup berkurang sangat drastis. Dilansir dari databoks.katadata.co.id Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan, lebih dari separuh rumah tangga atau 57,42% di Indonesia membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke got/selokan/sungai, tetapi pada era sekarang ada banyak sekali masyarakat yang telah melakukan pengelolaan limbah tersebut. Jadi tidak semua limbah yang dibuang di sungai adalah limbah yang tercemar.

Pemerintah telah melaksanaan penyuluhan penyuluhan di berbagai kota mengenai pentingnya mengelola limbah rumah tangga. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas untuk mengoordinasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang disediakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena banyak penyuluhan yang dilakukan oleh pemerintah masyarakat pun banyak yang mengerti dan banyak dari mereka yang telah melakukan pengelolaan limbah.

Dilansir dari dprd.jatengprov.go.id masyarakat di banjarharjo telah melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Mereka melakukan pengelolaan sampah yang dinamai ‘Panata Bumi’ di Banjarharjo Kabupaten Brebes. Ada 500 kepala rumah tangga yang melakukan pengolahan sampah. Sehingga limbah sampah yang dibuang ke sungai menjadi minim. semua sampah diolah untuk dijadikan pupuk tanaman dan kemudian dijual. Ada juga sampah berupa barang rongsokan yang bisa di jual.

Dikatakan, awalnya pihaknya mendirikan Panata Bumi pada 2017 belum memiliki bangunan permanen untuk pengolahan sampah. Kemudian pada 2019, pihaknya akhirnya bisa mendirikan tempat pengolahan. Dari hasil pengolahan sampah itu, mampu mempekerjakan sebanyak 9 orang dan menggajinya Rp 1,5 juta per bulan.

Banda Aceh menempati posisi pertama, dimana memiliki persentase tertinggi dari seluruh kota di Indonesia dalam mengolah sampah, yakni 95 %. Lokadata menyebutkan, Kota Banda Aceh menempati posisi pertama karena karena mampu mengolah 95 persen sampah setiap harinya dari seluruh sampah yang ada (210 sampai 225 ton/hari).

Program mengolah sampah jadi gas metan di TPA Gampong Jawa. Bahkan hasilnya sudah bisa dirasakan warga. Ada sekitar 210 KK yang kita suplai gas untuk memasak yang dibagikan secara gratis. Bukan hanya itu, program lain juga telah dilakukan mulai dari pengelolaan sampah organik di TPS 3R, dimana ada dua TPS di Banda Aceh dengan pengelolaan sampah mencapai 46 ton/hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image