Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG 3)

Edukasi | Tuesday, 22 Aug 2023, 06:01 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang biasa disebut BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang berhubungan langsung dengan Presiden dan bertugas untuk memberi jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Semua peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Namun, rupanya terdapat cara agar tidak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya yang semakin naik tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), dr. Yul Rizal menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan memberatkan masyarakat. Dia mengkhawatirkan kenaikan ini menyebabkan masyarakat semakin enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, dia juga menyoroti kecenderungan masyarakat yang hanya membayar BPJS Kesehatan saat ingin berobat. Kemudian, ketika penyakitnya sudah sembuh peserta tersebut tidak membayar secara rutin kembali. Hal ini dianggap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya defisit BPJS Kesehatan.

Adapun, salah satu cara yang dapat dilakukan tanpa membuat defisit BPJS Kesehatan yaitu dengan menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai mata pencaharian sama sekali ataupun mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Selain itu, peserta JKN BPJS Kesehatan baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu risau. BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta untuk mencicil biaya tunggakan. Khususnya untu segmen PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Latar belakang Program Rehab tersebut yaitu dari rendahnya Ability To Pay (ATP) Peserta PBPU khususnya pada masa pandemik Covid-19 dan juga rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU yang menunggak membayar iuran diatas tiga bulan. Pemerintah mengharapkan program Rehab ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi peserta JKN sekaligus memberi edukasi peserta akan pentingnya ketepatan membayar iuran setiap bulannya.

Bahkan, di tahun 2023 ini beredar isu bahwa BPJS kesehatan akan dibebaskan pembayaran, hal itu sangat efektif dan sangat banyak pedukungnya. Karena dapat menyelesaikan semua permasalahan diatas, dan dapat dilakukan oleh semua orang tanpa terikat persyaratan sedikitpun. Bukan hanya itu, perekonomian di Indonesia juga masih belum merata, itulah yang menyebabkan banyak orang yang tidak mampu membayar tunggakan BPJS

kesehatan. Selain itu, zaman sekarang juga mengikuti BPJS Kesehatan menjadi kewajiban setiap warga Negara Indonesia. Pada hakekatnya tujuan dari setiap orang tidak lain adalah untuk mengantisipasi apabila berada pada keadaan yang sakit, sehingga akan mudah untuk menjalankan proses pengobatan, sehingga menjadikan hal tersebut hemat secara biaya. Untuk memenuhi kebutuhan kehidupan pokok perharinya saja masih belum mampu, apalagi biaya kesehatan yang wajib terbayarkan tiap bulannya dari setiap anggota keluarganya.

Daftar Pustaka

Ambarwati, Wiwi. 2021. Pembiayaan Pasien COVID-19 dan Dampak Keuangan terhadap Rumah Sakit yang Melayani Pasien COVID-19 di Indonesia Analisis Periode Maret 2020

– Desember 2020: Jakarta:Jurnal FKM UI

Kementerian Kesehatan RI (2020b) ‘Kebijakan, Strategi dan Upaya Pemerintah dalam Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 Tahun 2020’. Jakarta.

Nama : Rizka Ilma Fadillah

NIM : 132231086

Fakultas : Keperawatan

Profram studi : S1 - Keperawatan

Garuda 17

Ksatria : 8

Tema : “Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045”

Isu : Kesehatan

Sub isu : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG 3)

Peran FGD : Pro

#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga

#KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #Ksatria8_Garuda17 #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image