Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilda Nashoihud D

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai (SDG 6)

Edukasi | Monday, 21 Aug 2023, 18:15 WIB
Peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan suatu kota dari tahun ke tahun mengakibatkan adanya perubahan konsumsi masyarakat, sehingga jumlah produksi limbah rumah tangga semakin tinggi.

Terjadinya alih fungsi lahan kosong menjadi gedung-gedung mengakibatkan kurangnya lahan kosong (lahan hijau) untuk pembuangan limbah rumah tangga.

Salah satu persoalan rumit dalam masyarakat yaitu pembuangan limbah, apalagi mereka yang kurang memiliki kepekaan terhadap lingkungan serta kurangnya sarana dan prasarana untuk pembuangan limbah.

Lalu kemana mereka akan membuang limbah tersebut? Masyarakat hanya akan membuang limbah secara sembarangan.

Salah satunya penduduk dengan kawasan tepi sungai, mereka akan mudah membuang limbah ke sungai.Menurut pasal 60 Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dalam suatu daerah tentu harus menyediakan tempat untuk pembuangan limbah rumah tangga. Lalu bagaimana jika suatu daerah tidak tersedia tempat untuk membuang limbah? Hal ini dapat membuat masyarakat untuk membuang limbah secara sembarangan.

Sedangkan dalam pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 berisi tentang hukuman pidana dengan maksimal penjara 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah. Salah satu daerah yang kekurangan lahan kosong adalah penduduk yang tinggal di tepi bantaran sungai.

Lantas apakah mereka diperbolehkan untuk membuang sampahnya ke sungai?. Tentunya tidak dianjurkan, sesuai dengan peraturan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila masayarakat kekurangan lahan untuk membuang limbah mereka dan hanya ada sungai, maka mau tidak mau mereka akan menjadikan sungai untuk tempat pembuangan limbah. Hal inilah yang membuat saya tidak setuju atau memandang peraturan ini sebagai langkah yang sulit untuk dijalankan oleh masyarakat, karena tidak banyak daerah yang memiliki lahan kosong untuk dijadikan tempat pembuangan limbah dan Banyak rumah tangga, terutama di daerah dengan infrastruktur yang terbatas, mengandalkan sungai sebagai sumber air bersih dan tempat pembuangan limbah.

Pembatasan ini dapat memicu beban tambahan bagi mereka yang harus mencari alternatif sedangkan alternatif yang ada bersifat terbatas ditambah kurangnya edukasi mengenai dampak negatif pembuangan limbah ke sungai, serta sulitnya mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang masih sering membuang sampah secara sembarangan Jika pemerintah ingin implementasi PP mengenai pembuangan limbah rumah tangga ke sungai berjalan dengan lancar, maka diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi untuk daerah yang kekurangan lahan kosong untuk pembuangan limbah dengan membuatkan infrastruktur yang memadai, melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk diberikan edukasi serta melakukan pemantauan yang ketat kepada setiap daerah

Tangguh perdana putra, Sidharta Adyatama, Ellyn Normlenai. 2016. Analisis Perilaku Masyarakat Bantaran Sungai Martapura dalam Aktivitas Membuang Sampah Rumah Tangga Di Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Diakses pada 15 Juni 2016, dari https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/jpg/article/view/2829

Nama: Hilda Nashoihud Diniyah

Garuda: 10

Ksatria: 9

#Universitas Airlangga #UNAIRHEBAT #UNAIR

#ExcellenceWithMorality #WorldClassUniversity #SMARTUniversity

#VideoIndividuAMERTA2022 #AMERTA2023 #PSDMBEMUNAIR2023

#BEMUNAIR2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #AirlanggaUntukIndonesia

#AMERTACANDRADIMUKA #ManifestasiSpasial

#ResonansiKsatriaAirlangga #SuarakuUntukNegeriku

Tag akun official @amertaunair @bemunair @unair_official

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image