Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sri bintangsy11

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

Agama | 2023-08-20 18:39:23

Nama : Sri Bintang Syahwa Muria

Fakultas : Vokasi

Prodi : Teknik Laboratorium Medik

Garuda : 17

Ksatria : 8

Isu : Kesehatan

Mosi : Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG3)

Peran : Pro

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (SDG 3)

Negara berkembang seperti Indonesia, mengembangkan jaminan sosial dengan sistem funded social security yang mana peserta jaminan sosial mendanai sendiri BPJSnya serta pendanaan ini masih memiliki batas hanya pada pekerja sektor formal (Khafid dan Widianto, 2017). Sehingga, untuk medapatkan manfaat yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran BPJS harus tepat waktu dan tidak bermasalah. Hal ini juga akan membantu pihak BPJS dalam memenuhi hak-hak tenaga kerja. Resiko pekerjaan yang dihadapi oleh tenaga kerja perlu mendapatkan asuransi, hal ini diperlukan untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja ketika mereka mengalami sakit, kecelakaan kerja, meninggal ataupun jaminan untuk hari tuanya (Prayoga, 2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah sebuah Lembaga penjamin sosial yang memahami peran sentral dari pengguna jasa layanan dalam perkembangan bisnis dan keselamatan tenaga kerja. Oleh karena itu perusahaan-perusahaan besar saat ini telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi penjamin tenaga kerja yang dimiliki perusahaan.Penelitian lain dilakukan (Wan Ezah 2019) dengan judul Analisis Upaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah I Riau dalam Meningkatkan Kepesertaan Tenaga Kerja Informal di Kota Pekanbaru yang menghasilkan betapa peningnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara/perusahaan maupun bagi peserta/karyawan.

UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan Pasal 34 ayat (2) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Dengan demikian negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan atau jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya. Begitu juga dalam Pernyataan Umum Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948 artikel 22 disebutkan bahwa setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak untuk mendapatkan jaminan sosial. (Everyone, as a member of society, has the right to social security). Karena itu rakyat sebagai warga negara memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan hidup oleh Negara. Sebagai konsekuensinya, negara harus bertanggung jawab melindungi, menjaga, dan memelihara warga negaranya tanpa kecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam kemiskinan.

Jaminan sosial dapat diartikan sebagai usaha yang dapat dilakukan oleh Masyarakat dan/atau pemerintah. Tujuan jaminan sosial pada prinsipnya adalah sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja/buruh guna mengatasi resiko ekonomis/sosial atau peristiwa-peristiwa tertentu,seperti :

a. Kebutuhan akan pelayanan medis

b. Tertundanya,hilangnya atau turunnya Sebagian penghasilan yang disebabkan karena:

i. Sakit

ii. Hamil

iii. Kecelakaan kerja dan penyakit jabatan

iv. Hari tua

v. Cacat

vi. Kematian penari nafkah

c. Tanggung jawab untuk keluarga dan anak-anak

Menurut Suharto17, sistem jaminan yang ada di Indonesia juga mencampuradukan berbagai elemen dari empat sistem jaminan kesehatan model Beveridge, Bismarck, NHI dan Biaya Sendiri. Apabila menunjuk pada tunjangan pensiun, model di Indonesia mirip Inggris atau Kuba, sedangkan untuk jaminan kesehatan bagi pegawai negeri, Indonesia seperti Kanada dan Taiwan, dan jaminan bagi pekerja yang mengikuti Jamsostek, maka Indonesia seperti Jerman atau Amerika Latin. Sementara bagi sekitar 60 persen penduduk yang belum memiliki asuransi kesehatan, Indonesia seperti Kamboja, Burkino Faso atau India, dimana harus membayar sendiri biaya kesehatannya. Kemudian dengan adanya UU SJSN, maka jaminan sosial semakin penting dan UU tersebut mengamanatkan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Pokok-pokok pikiran yang dapat disampaikan berkenaan dengan bentuk BPJS sesuai UU SJSN dan hasil putusan MK nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 18 Agustus 2005 adalah sebagai berikut :

1. BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian).

2. BPJS harus dibentuk dengan Undang-Undang.

3. BPJS berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara.

4. BPJS dalam penyelenggaraannya berdasarkan prinsip nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; portabilitas; dana amanat.

Referensi :

Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2008, hal 26-27, 35.

Edi Suharto, Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 89.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image