Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arisha Zahra

Menyelamatkan Generasi dari Jerat Narkoba, Butuh Peran Negara

Info Terkini | 2023-08-13 20:28:26

Menyelamatkan Generasi dari Jerat Narkoba, Butuh Peran Negara

Oleh : Resti Yuslita S.S (Pegiat Literasi)

Narkoba masih menjadi momok bagi negeri ini. Tidak hanya di kawasan kota metropolitan, daerah pelosok pun tak luput dari ancaman bahaya narkoba. Sebut saja di daerah Kalimantan Timur, khususnya Penajam Paser Utara (PPU). Diberitakan bahwa dalam kurun Januari hingga Juni 2023 terdapat tidak kurang dari 45 perkara terkait penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri PPU dari total 115 perkara. Ini menunjukkan betapa kasus narkoba masih belum tuntas dan membutuhkan perhatian besar seluruh pihak terkait. Bukan hanya soal potensi kejahatan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah ancaman kerusakan generasi yang berada di bawah pengaruh narkoba.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh segenap pihak untuk memberantas narkoba. Namun upaya pemberantasan ini seperti belum menemukan titik terang. Penemuan kasus baru, adanya pengedar dan pemakai baru masih terus bermunculan. Dari sini kita dapat melihat betapa jerat narkoba telah melingkupi kehidupan masyarakat tanpa pandang umur. Peredaran narkoba juga telah menimbulkan banyak kerusakan, diantaranya kasus kriminalitas meningkat serta kualitas generasi yang merosot akibat berada di bawah pengaruh narkoba. Sanksi yang diterapkan kepada para pengedar dan pemakai juga terbukti tak cukup memberi efek jera. Terbukti dari beebrapa kasus penangkapan yang terjadi masih terdapat pengulangan kasus serupa.

Kasus narkoba ada karena masih adanya pihak yang memandang adanya kemanfaatan dalam barang haram tersebut. Diantara bentuk manfaat yang dapat diraih adalah kentungan materi. Sebagaimana yang sering diberitakan para pengedar narkoba yangawalnya hanya coba-coba meraa tertarik untuk melakukan karena iming-iming keuntungan yang fantastis. Mereka tidak perlu bekerja keras, cukup menjadi pengedar maka pundi rupiah akan mengalir ke kantong. Di satu sisi narkoba menjadi barang yang ingin diperangi, di sisi lain narkoba sangat dicari, sungguh sebuah ironi. Pihak kepolisian juga nampak kewalahan dalam menuntaskan kasus ini karena hampir setiap saat selalu ada kasus baru lagi.

Memandang manfaat adalah perkara yang lumrah ada dalam diri manusia. Terlebih jika pandangan tersebut ada dalam sebuah masyarakat. Namun standar manfaat haruslah dikembalikan kepada cara pandang yang benar tidak dikembalikan pada asumsi masing-masing orang. Karena jika demikian maka manusia akan cenderung pada pandangan yang menguntungkan bagi dirinya tanpa melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hal itu wajar sebab akal manusia hakikatnya lemah dan terbatas. Manusia tidak memiliki kemampuan menentukan ukuran baik dan buruk, terpuji dan tercela atau mana yang haq dan bathil.

Demikian pula cara pandang kapitalisme terhadap aspek manfaat. Kapitalisme mengukur kemanfaatan dari sisi seberapa besar keuntungan secara materi yang dapat diperoleh. Contohnya pada kasus narkoba, kapitaslime dan para pemgusungnya akan milihat barang tersebut masih menguntungkan karena dapat membawa penghasilan bagi pelakunya. Hal ini tentu berlebihan karena fakta menunjukkan peredaran narkoba sangat masih dengan tren yang terus meningkat setiap waktu. Kapitalisme gagal melindungi masyarakat dari berbagai macam potensi yang dapat merusak kehidupan mereka. Kapitalisme tidak mampu menjaga masyarakat dari kontaminasi barang haram seperti narkoba.

Menuntaskan narkoba hingga ke akarnya membutuhkan suatu cara pandang yang benar. Cara pandang yang dimaksud tentu bukan kemanfaatan. Karena terbukti ukuran kemanfaatan jika tidak dikembalikan pada definisi yang benar justru dapat merusak manusia. Definisi butuh lahir dari Dzat yang Maha Mengetahui hakikat kebenaran. Disinilah manusia membutuhkan keberadaan Pencipta yang menjadi rujukan standar kebenaran, yakni Allah SWT. Dalam pandangan Islam, kemanfaatan tidak bisa dijadikan standar dalam beramal, standar yang benar adalah untuk meraih ridho Allah SWT. Cara meraih ridho Allah SWT adalah dengan menjadikan syariat-Nya sebagai asas pengaturan hidup manusia.

Syariat Islam telah melarang segala bentuk peredaran barang maupun jasa yang berpotensi merusak hidup manusia. Sebagaimana khamr dilarang dalam Islam karena membawa dampak kerusakan seperti memicu kasus kejahatan. Nabi SAW bersabda dalam salah satu hadits yang artinya, “Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram” (HR Ahmad, Muslim). Memabukkan dalam hal ini adalah mengacaukan akal manusia sehingga tidak dapat berpikir dengan benar. Demikian pula halnya dengan narkoba yang memiliki efek serupa dengan khamr maka akan dihukumi sama, haram. Syariat Islam akan menindak tegas segala praktik yang melanggengkan bisnis narkoba. Tak pandang bulu meski yang melakukan adalah oknum aparat yang berkuasa.

Menuntaskan narkoba hingga ke akarnya bukanlah sesuatu yang mustahil. Ini hanya mungkin terjadi jika semua elemen masyarakat terutama penguasa merujuk pada sistem yang shahih. Syariat Islam adalah jawabannya. Syariat Islam telah meletakkan dasar yang jelas tentang bagaimana kita harus menuntaskan kerusakan di tengah masyarakat. Islam melalui penerapan dalam negara akan memaksimalkan kinerja seluruh pihak memberantas narkoba. Syariat Islam akan menerapkan aturan yang tegas sehingga tidak peluang untuk tumbuh suburnya peredaran narkoba. Allahu’alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image