Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Mendapatkan Istri Setelah Menikah Di Dalam Rutan

Info Terkini | 2023-08-13 18:08:49

Purbalingga, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Muda Nurul Himmah menerima klien R yang baru mendapatkan Pembebasan Bersyarat, belum lama ini. Sebelumnya klien mendapatkan vonis 7 tahun denda Rp100.000.000,00 subsidair 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Purbalingga karena kasus perlindungan anak.

Klien menyampaikan rasa bahagianya setelah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dan bisa keluar pada hari ini, walaupun masih dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Purbalingga dan pembimbingan dari Bapas Purwokerto.

Pada kesempatan ini klien juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menikah dengan WBP Rutan Purbalingga berinisial V. Pernikahan tersebut dilangsungkan di Rutan Purbalingga pada Bulan September 2022. Pembimbing Kemasyarakatan mengucapkan selamat dan mengingatkan bahwa klien harus lebih bertanggungjawab terhadap keluarganya baik secara lahir maupun bathin. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam kehidupan klien, serta tetap melaksanakan kewajibannya selama menjadi klien Bapas Purwokerto. (Nurul/jbttk/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image