Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadief Rahman Harris

Benarkah Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Bersifat Monopoli?

Politik | Saturday, 12 Aug 2023, 22:38 WIB

Kebebasan pers dan jurnalisme yang berkualitas merupakan pilar penting dalam demokrasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu tentang monopoli dalam industri media dan pembatasan kebebasan pers telah menjadi perhatian utama. Baru-baru ini, muncul rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menimbulkan kontroversi terkait dengan sifat monopoli dalam jurnalisme berkualitas. Artikel ini akan mendiskusikan argumen-argumen yang muncul dalam debat tersebut dan menganalisis apakah rancangan Perpres tersebut benar-benar mengarah pada monopoli dalam jurnalisme berkualitas.
Kebebasan pers dan keberagaman media adalah prinsip fundamental dalam demokrasi yang sehat. Media yang independen dan jurnalisme berkualitas berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat, kritis, dan objektif kepada masyarakat. Namun, isu monopoli dalam industri media dan potensi pembatasan kebebasan pers menimbulkan kekhawatiran tentang pluralisme dan kualitas informasi yang dapat diakses oleh publik.Dewan Pers telah menetapkan 8 poin kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas yaitu :
A. Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.B. Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.C. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan perseorangan secara transparan dan adil.D. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, lalu lintas rujukan, dan sistem paywalls minimal 28 hari sebelum perubahan dilakukan.E. Pemberitaan bahwa perubahan algoritma tersebut tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.F. Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan platform layanan digital.
Perspektif ProPihak yang mendukung rancangan Perpres tersebut berpendapat bahwa dengan menerapkan kriteria ketat untuk jurnalisme berkualitas, hanya entitas media yang memenuhi standar tertentu yang akan diakui sebagai sumber berita yang dapat diandalkan. Mereka berargumen bahwa hal ini akan membantu mengatasi masalah disinformasi dan hoaks yang semakin merajalela. Selain itu, dengan membatasi jumlah entitas media yang diakui, mereka berpendapat bahwa hal ini akan meningkatkan kualitas jurnalisme dan mengurangi jumlah media yang hanya mengutamakan kepentingan bisnis.
Perspektif KontraDi sisi lain, pihak yang menentang rancangan Perpres tersebut mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat mengarah pada monopoli dalam industri media. Mereka berpendapat bahwa dengan memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menentukan entitas media yang diakui, terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan kebebasan pers. Selain itu, monopoli dalam jurnalisme berkualitas dapat mengakibatkan kurangnya keberagaman opini dan sudut pandang dalam pemberitaan, yang merupakan aspek penting dalam demokrasi.
Google menyampaikan kekecewaannya terhadap rancangan draf Perpres Jurnalisme Berkualitas. Mereka menyatakan bahwa jika draf ini diselesaikan tanpa perubahan, akan ada dampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Google berpendapat bahwa Perpres ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi keragaman sumber berita untuk umum. Mereka juga berat memberikan kekuatan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang dapat muncul secara online dan perusahaan orang mana yang dapat memperoleh penghasilan dari iklan.
Analisa & RekomendasiDalam menilai apakah rancangan Perpres tersebut benar-benar mengarah pada monopoli dalam jurnalisme berkualitas, perlu melihat secara seksama ketentuan yang terkandung di dalamnya. Hal ini melibatkan evaluasi terkait kriteria yang digunakan untuk mengakui entitas media, proses seleksi yang dilakukan, dan mekanisme pengawasan yang ada. Jika terdapat ketidakjelasan atau potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka kekhawatiran tentang monopoli dalam jurnalisme berkualitas dapat menjadi beralasan.
Untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah monopoli dalam jurnalisme berkualitas, penting bagi pemerintah untuk menjaga transparansi dan keterbukaan dalam proses pengakuan entitas media. Pemerintah juga harus memastikan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perlu diberikan insentif dan dukungan kepada berbagai entitas media yang berupaya meningkatkan kualitas jurnalisme, sehingga tercipta keberagaman opini dan sudut pandang yang sehat.
Dalam era informasi yang semakin kompleks, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap jurnalisme berkualitas yang dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif. Namun, dalam mengupayakan jurnalisme berkualitas, perlu diperhatikan potensi monopoli dan pembatasan kebebasan pers. Rancangan Perpres tentang jurnalisme berkualitas harus dievaluasi secara seksamauntuk memastikan tidak mengarah pada monopoli dan mempertahankan kebebasan pers. Transparansi, keterbukaan, dan mekanisme pengawasan yang kuat adalah kunci untuk menjaga keberagaman media dan kualitas informasi yang dapat diakses oleh publik. Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam mengembangkan regulasi yang seimbang dan mendukung perkembangan jurnalisme berkualitas tanpa mengorbankan kebebasan pers.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image