Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Uswatun Khasanah

Gegara Tercekik Pinjol, Kawan Sendiri Dicekik

Kabar | Wednesday, 09 Aug 2023, 09:22 WIB

Pada Jumat (8/4) pagi, Muhammad Naufal Zidan (19), mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dihabisi oleh seniornya sendiri, Altafasalya Ardnika Basya (23) di sebuah kost di Depok, Beji, Kukusan. Altaf mengaku terlibat dalam pinjaman online, sehingga ingin menguasai harta Naufal.

Altaf mengatakan dia sudah putus asa. Ia mengaku telah mencoba berbagai cara untuk mengatasi masalah pinjaman tersebut, namun tidak berhasil.

Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan mengatakan, jenazah MNZ ditemukan tergeletak di kolong tempat tidur.

Nirwan mengatakan keluarganya tidak dapat menghubunginya selama beberapa hari. Korban kembali ke kampung halamannya sebelum ditemukan tewas.

Korban kemudian kembali ke perantauan karena ditugaskan untuk membimbing mahasiswa baru di kampus.

Setelah penyelidikan terhadap pembunuh AAB, beberapa fakta tentang pembunuhan tersebut terungkap.

"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," kata Altaf saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Sabtu (5/8/2023). "Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini," lanjut Altaf. (news.detik.com, Minggu 06/08/2023).

Mengguritanya Pinjol di Tengah Masyarakat

Ternyata jutaan masyarakat Indonesia terjerumus utang riba akibat pinjaman online (pinjol) yang besar. Pada April 2023, warga DKI Jakarta terlilit pinjaman Rp 10,35 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Mei 2023, total utang warga di seluruh Indonesia melalui pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 51,46 triliun.

OJK mengakui sebagian dari pinjaman tersebut mengalami kemacetan, mencapai Rp 1,72 triliun pada Mei 2023. Pelanggan yang gagal bayar ini mulai merasa tercekik. Beberapa orang melunasi hutang pinjaman dengan berhutang pinjaman lain. Ini membuat hidup mereka semakin sulit. Beberapa warga putus asa bahkan bunuh diri. Tercatat 12 warga melakukan bunuh diri lantaran tercekik utang pinjaman online.

Maraknya penyedia pinjaman tidak terlepas dari situasi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi. Ada juga yang memang hanya untuk gaya hidup. Situasi ini dilihat sebagai peluang investasi pinjaman oleh pengusaha dengan pola pikir kapitalis.

Transaksi pinjaman semakin besar karena warga merasa prosesnya cepat dan mudah. Pinjol juga menguntungkan investor. Pada tahun 2020, data perputaran dana usaha pinjam meminjam legal dan ilegal yang diumumkan pemerintah mencapai 260 triliun rupiah. Namun pinjam-meminjam yang merajalela hanya menambah rasa sakit rakyat.

Pemerintah meyakini bahwa efek buruk dari pinjaman adalah hasil dari peningkatan pinjaman ilegal. Oleh karena itu, berbagai langkah telah diambil untuk mengekang praktik pinjaman ilegal. Warga disarankan untuk menggunakan layanan pinjaman dengan hati-hati dan hanya menggunakan pinjaman yang sah.

Padahal, masalah sebenarnya adalah praktek ribawi pinjol baik yang legal maupun ilegal. Pinjam meminjam yang selama ini ada mengandung unsur riba. Dalam skema pinjaman online, OJK menetapkan bahwa penyedia layanan pinjaman dapat membebankan bunga pinjaman dalam batas tertentu.

Keharaman Riba Yang Mengancam

Larangan riba dan keseriusan dosa riba juga dapat dilihat dari ancaman Allah SWT dan Rasulullah saw. kepada pelakunya. Pertama, beberapa ulama menjelaskan bahwa pelaku riba akan bangkit dari kubur seperti orang kerasukan karena kegilaannya. Kedua, orang yang masih menjalankan praktik riba berarti menyatakan perang terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketiga, mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi. Bukan hanya pelaku riba, tapi saksi dan pencatat. Keempat, pelaku riba akan dihukum berat di neraka.

Riba saat ini merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalis. Kapitalis, seperti pemilik bank, menggunakan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengeksploitasi ekonomi orang lain dengan tingkat bunga selangit.

Terlepas dari jumlah korban, jumlah orang yang terjebak dalam pinjaman online terus meningkat setiap tahun karena mereka tidak punya pilihan lain. OJK mencontohkan hingga November 2022, jumlah penyaluran pinjaman online akan mencapai Rp18,96 triliun. Angka ini meningkat sekitar 46,18% dibandingkan tahun lalu.

Penghapusan Riba Dalam Islam

Dalam Islam, hutang adalah bagian dari perbuatan baik untuk membantu orang lain, bukan investasi yang dilakukan untuk mencari keuntungan, apalagi digunakan sebagai alat untuk mengeksploitasi orang lain yang membutuhkan.

Orang yang memberikan pinjaman juga diperbolehkan oleh Allah SWT, bersikap baik dalam menagih pinjaman dan memberikan kemudahan dalam urusan saudaranya yang meminta pinjaman.

Meski begitu, Nabi sangat mengingatkan umat Islam, jangan meremehkan hutang, jangan mudah terlilit hutang. Bahkan Aisyah ra bercerita bahwa Rasulullah saw , selalu berdoa kepada Allah SWT. perlindungan dari hutang. Selain itu, hutang yang belum dibayar di kehidupan ini juga akan digugat di kehidupan selanjutnya.

Solusi ribawi muamalah hari ini tidak terbatas pada individu. Ini karena muamalah ribawi telah menjadi masalah sistemik yang melanda banyak pihak di tanah air. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk melindungi umatnya dari riba.

Dalam Islam, Khalifah akan menghapuskan praktik riba karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan perekonomian. Selain itu, Khalifah akan mengatur mekanisme pemrosesan hutang yang berkelanjutan, membebaskan mereka dari riba, dengan tetap menjaga hak milik warga negara. Untuk tujuan ini, khalifah akan menetapkan bahwa hanya utang pokok yang harus dilunasi. Adapun riba/bunga yang dibebankan oleh pemberi hutan, maka harus dikembalikan kepada yang berhutang.

Khalifah juga akan memberikan sanksi kepada warga yang masih melakukan praktek ribawi. Sanksi yang dijatuhkan berupa ta’zir yang ditetapkan oleh hakim mulai dari penjara hingga cambuk. Semua yang terlibat dalam riba dikenai sanksi; pemberi riba, pemakan riba, saksi dan pencatat riba.

Praktek ribawi akan tetap berlangsung tanpa syariat Islam. Artinya, jumlah orang yang tercekik oleh riba kapitalis akan terus ada bahkan bertambah. Inilah hidup tanpa dukungan hukum syariah dan perlindungan hukum. Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image