Pentingkah Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem pada Proses Pemotongan Ternak?
Edukasi | 2023-08-03 08:41:27Pekalongan (1/8/2023). Ante mortem merupakan proses pemeriksaan kesehatan dan kondisi ternak sebelum dilakukan penyembelihan. Kegiatan yang termasuk ke dalam pemeriksaan ante mortem, antara lain pengamatan tingkah laku ternak, kondisi dan struktur tubuh ternak,serta kondisi organ reproduksi ternak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan kelayakan ternak untuk disembelih.
Post mortem merupakan proses pemeriksaan kualitas daging ternak yang telah dipotong. Kegiatan yang termasuk dalam pemeriksaan post mortem, meliputi sifat organoleptik daging (warna, bau, dan tekstur) serta keberadaan ekstoparasit yang berada di dalam daging atau organ dalam ternak.
“Biasanya kami hanya mengamati kondisi ternak secara umum sebelum dipotong. Setelah itu tidak mengamati kondisi dagingnya” kata Pak Casmoyo selaku salah satu pemilik ternak kambing.
Berdasarkan penjelasan dari beberapa peternak, mayoritas warga di Desa Wonosari tidak melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem secara seksama. Sosialisasi dan pelatihan dilakukan oleh Deby selaku mahasiswa KKN jurusan peternakan Universitas Diponegoro untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian peternak terkait pentingnya melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem.
Kegiatan dilakukan dibagi dalam 2 hari, yaitu pada hari Senin dan Selasa secara door to door ke 4 rumah peternak kambing di Dukuh Juwono, Dukuh Serang Kantung, dan Dukuh Serang Guling. Kegiatan dilakukan dengan memberi penjelasan dan pemahaman terlebih dahulu terkait pengertian dari ante mortem dan post mortem.
“Pemeriksaan ante mortem menghasilkan 3 hasil, yaitu ternak boleh dipotong, ternak boleh dipotong dengan syarat, dan ternak tidak boleh dipotong sama sekali. Pemeriksaan post mortem juga menghasilkan 3 hasil, yaitu daging boleh diedarkan dan dikonsumsi, daging boleh diedarkan dan dikonsumsi dengan syarat, serta daging tidak boleh diedarkan dan dikonsumsi” papar Deby saat menjelaskan.
Ternak yang boleh dipotong serta dagingnya boleh diedarkan dan dikonsumsi menunjukkan bahwa kondisi ternak berada dalam kondisi yang sehat dan memiliki kualitas daging yang baik. Ternak yang boleh dipotong serta dagingnya boleh diedarkan dan dikonsumsi secara bersyarat mengindikasikan ternak tersebut memiliki kondisi yang kurang baik, sehingga harus dilakukan penundaan pemotongan dan dagingnya memerlukan pengolahan khusus. Ternak yang tidak boleh dipotong serta dagingnya tidak boleh diedarkan dan dikonsumsi mengindikasikan bahwa ternak tersebut memiliki gejala penyakit yang dapat menular antar ternak maupun manusia.
“Daging ternak yang terkena PMK boleh dikonsumsi, dengan syarat jangan memasak bagian yang terkena penyakit, seperti bagian mulut dan kaki. Daging juga harus direbus di air mendidih selama kurang lebih 30 menit terlebih dahulu.” tambah Deby.
Penyakit zoonosis dapat menular ke manusia melalui berbagai cara, salah satunya dengan cara mengkonsumsi daging ternak yang telah terjangkit penyakit tersebut. Ternak yang terindikasi terkena suatu penyakit akan memiliki beberapa gejala yang dapat diamati sebelum dilakukan pemotongan. Kegiatan ini merupakan salah satu tindakan pencegahan yang dapat dilakukan supaya tidak terjadi penularan penyakit dari ternak ke manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.