Mengenal Indeks Visa Republik Indonesia dan Peruntukannya
Eduaksi | 2021-12-29 11:22:21Penulis :
Vandiga Luksi Almahatma
Analis Keimigrasian Ahli Pertama
Pendahuluan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa[1]: ”Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”.
Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian internasional[2]. Visa diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa sesuai yang tercantum dalam Pasal 1 angka 18 Undang Undang Nomor 6 Tentang Keiimigrasian, [3]merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Adapun 4 Jenis Visa yang berlaku di Indonesia
Jenis Visa
Visa berdasarkan pasal 34 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat digolongkan menjadi 4 (empat) jenis yaitu:[4]
1. Visa Diplomatik;
Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang Paspor Diplomatik.
2. Visa Dinas;
Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas.
3. Visa Kunjungan;
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain
4. Visa Tinggal Terbatas.
Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas
Dalam pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI atau Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi Visa Kunjungan saat kedatangan dengan cara direkatkan pada dokumen perjalanan orang asing. Namun demikian, terdapat situasi tertentu di mana orang asing diberikan visa diplomatik dan visa dinas berupa stempel. Visa dapat diajukan di Perwakilan RI atau Direktorat Jenderal Imigrasi oleh orang asing atau dapat diajukan oleh penjamin orang asing tersebut. Dalam Pemberiannya, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diberikan berdasarkan indeks visa.
Indeks Visa merupakan kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa.[5] Berikut pengklasifikasian Indeks Visa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas.
Indeks Visa Kunjungan
1. Visa kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211A).
Visa Kunjungan ini diperuntukkan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis .
2. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211B).
Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan industri meliputi antara lain:
• memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
• melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
• calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
• ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A.
3. Visa Kunjungan untuk 1(satu) kali perjalanan (indeks B211C).
Visa Kunjungan ini diperuntukkan bagi kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain:
• jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
• pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; dan
• ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A.
4. Visa Kunjungan saat kedatangan (indeks B213, VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang biasa disebut Visa on Arrival atau VoA adalah Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
5. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D212, VKBP)
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan diperuntukkan bagi kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan
Indeks Visa Tinggal Terbatas
1. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja Tenaga Ahli Pada Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (indeks C311)
2. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja (indeks C312)
Visa ini diperuntukkan dengan maksud bekerja meliputi:
• sebagai tenaga ahli;
• bergabung untuk bekerja di atas kapal,
• alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
3. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 1(satu) tahun(indeks C313).
4. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk melakukan penanaman modal asing paling lama 2(dua) tahun (indeks C314).
5. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti pelatihan dan penelitian (indeks C315).
6. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk mengikuti Pendidikan (indeks C316).
7. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk penyatuan keluarga (indeks C317).
8. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk repatriasi (indeks C318).
9. Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk wisatawan lanjut usia mancanegara (indeks C319).
10. Visa Tinggal Terbatas kemudahan bekerja sambil berlibur (indeks C320).
Penutup
Visa dapat digolongkan menjadi 4 Jenis : Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Dalam pengklasifikasiannya Visa Kunjungan dan Visa Tinggal terbatas menggunakan indeks visa, sesuai dengan tujuan dan keperluan Orang Asing tersebut di wilayah Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
[1] Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
[2] Pasal 8 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[3] Pasal 1 angka 18 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
[4] Pasal 34 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
[5] Lampiran Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.