Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gugi Gunarto

Peran Humas di Era Digital sebagai Representasi Kantor Imigrasi

Eduaksi | Wednesday, 29 Dec 2021, 09:20 WIB

Untuk menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan, aparatur sipil negara sudah harus dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan. Orientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan juga termasuk didalamnya adalah mampu memberikan pelayanan informasi berupa jawaban serta solusi atas berbagai pertanyaan dan masalah yang di layangkan oleh masyarakat dengan cepat dan tepat.

Pelayanan informasi yang baik seperti yang disampaikan oleh Dr. Lestari Nurhajati, M.Si dalam acara Kumham PR Summit 2021 terbentuk dengan terjalinnya komunikasi pemerintah yang aktif dan agresif tetapi realistis yang berarti bahwa komunikasi harus jujur, informatif, lengkap, tepat waktu dan tidak terlalu menjanjikan.

Komunikasi pemerintah dapat berjalan baik tentu dengan peran dari stakeholder utama dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat yaitu Humas, Humas harus dapat berperan aktif dalam penyampaian informasi sehingga mampu menjadi representasi instansi itu sendiri.

Pada lingkup kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di Kementerian Hukum dan HAM RI misalnya, salah satu dari peran humas pada tingkat unit pelaksana teknis adalah menjadi kepanjangan tangan dari unit pusat. Selain sebagai kepanjangan tangan dari instansi pusat, terdapat juga 4 Peran Strategis Humas yaitu pertama humas harus mampu memenuhi peran dalam memberikan informasi kepada masyarakat, kedua humas harus mampu menjalankan fungsi konsultasi baik di internal maupun eksternal, ketiga humas harus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan keempat humas juga memiliki peran memperbaiki kondisi organisasi.

Langkah komunikasi yang dapat dilakukan guna menjalankan peran strategis tersebut di era digital ini adalah komunikasi melalui media sosial, disampaikan juga oleh Dr. Lestari Nurhajati, M.Si dalam acara Kumham PR Summit 2021 terdapat 6 langkah komunikasi humas pemerintah melalui media online, 6 langkah tersebut yaitu:

1. Permudah Akses Media Online termasuk Media sosial, menjangkau orang sebanyak mungkin mengarah ke program yang paling efektif, sehingga proses akses informasi harus mudah dan dapat disesuaikan.

2. Promosi, ada beberapa praktik terbaik untuk mempromosikan komunikasi, termasuk situs web pemerintah yang secara efektif mempromosikan buletin email dengan menampilkan secara mencolok kontak di situs web.

3. Melakukan Asesmen, PR Government harus mampu menilai situasi saat ini untuk mengidentifikasi metode perbaikan komunikasinya. Ini mencakup pemetaan struktur organisasi, mengidentifikasi fungsi masing-masing divisi, dan memikirkan teknologi yang digunakan di seluruh organisasi.

4. Otomatisasi, dengan otomatisasi anda dapat memanfaatkan konten yang sudah anda posting di situs web anda atau melalui database internal. Otomatisasi dapat menghindari kebutuhan untuk berinvestasi dalam infrastruktur atau personel IT baru untuk melakukan banyak tugas komunikasi.

5. Memanfaatkan Data, ada banyak sekali data di luar sana. Sangat penting untuk tidak hanya memanfaatkan data ini, tetapi menyimpannya dan mengemasnya dengan cara yang dapatn dibagikan dan dianalisis dengan pihak lain dalam organisasi.

6. Engagaments, pelibatan banyak pihak. Semaksimal mungkin mengikutsertakan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program yang ada.

Langkah-langkah tersebut tentu guna mencapai suatu hasil berupa humas yang dapat menyampaikan informasi secara akurat kepada publik tentang produk layanan publik yang ada, memberi layanan komunikasi yang baik ke masyarakat dan mewujudkan citra positif pemerintah dalam rangka memperoleh kepercayaan publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image