Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Abdul Mugni

OPTIMALISASI PENGAWASAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN DI KANTOR IMIGRASI KETAPANG

Info Terkini | Wednesday, 29 Dec 2021, 08:11 WIB

Kantor Imigrasi selaku unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimirgasian di daerah yang harus menjalankan prinsip Selective Policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi rakyat, bangsa dan negara Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip selective policy diperlukan pengawasan orang asing oleh Kantor Imigrasi, pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka memasuki wilayah Indonesia tetapi pada selama berada di Indonesia termasuk pula kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian pencegahan hukum keimigrasian baik bersifat administratif maupun lapangan.

Pengawasan orang asing merupakan serangkaian kegiatan yang awal mulanya dimulai pada perwakilan RI diluar negeri pada saat orang asing tersebut melakukan permohonan Visa, selanjutnya pengawasan orang asing dilanjutkan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terhadap Visa yang dimilikinya sebagai dasar pemberian Izin Tinggal, selanjutnya pengawsan dilanjutkan oleh Kantor Imirgasi yang membawahi wilayah dari orang asing tersebut berkegiatan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan Izin Tinggal yang dimilikinya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0739.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Kantor Imirgasi Ketapang dalam mengoptimalkan pengawasan administratif Keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru:

1. Melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pelayanan Prima atau disebut juga sebagai excellence service adalah upaya sebuah instansi, organisasi atau usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan pola layanan yang mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan kepuasan masyarakat. Kepuasan masyarakat dapat terwujud apabila produk atau jasa yang didapatkan telah sesuai atau melebihi harapan dari masyarakat tersebut.

2. Melakukan Inventarisasi pemberian izin Keimigrasian

Demi optimalnya pengawasan administratif Keimirgasian, Kantor Imigrasi Ketapang melakukan inventarisasi pemberian izin Keimigrasian kepada orang asing baik berdasarkan kesisteman/softcopy maupun berdasarkan berkas/file/hardcopy sebagai bahan pengawasan administratif. Dengan dilakukannya inventarisasi pemberian Izin Tinggal, diharapkan diketahuinya jumlah orang asing yang melakukan pengurusan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Ketapang.

3. Melakukan pendataan keberadaan Orang Asing

Kantor Imirgasi Ketapang melakukan pendataan keberadaan orang asing melalui kegiatan korespondensi dengan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berisi permintaan data Orang Asing yang ada di perusahaan. Dengan dilakukannya pendataan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imirgasi Ketapang diketahui jumlah perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan jumlah orang asing yang dipekerjakannya.

4. Melakukan identifikasi, klasifikasi dan kompilasi seluruh Izin Tinggal Keimigrasian

Kantor Imigrasi Ketapang telah melakukan identifikasi, klasifikasi dan kompilasi seluruh Izin Tinggal Keimigrasian yang dimiliki setiap orang asing di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sehingga dapat diketahui izin tinggal yang dimiliki orang asing yang telah habis berlaku.

5. Melakukan penelitian kesesuaian antara jabatan dengan Izin Tinggal dan kegiatannya

Setelah dilakukan identifikasi, klasifikasi dan kompilasi seluruh Izin Tinggal Keimigrasian yang dimiliki orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melakukan penelitian kesesuaian antara jabatan dengan Izin Tinggal dan kegiatannya terhadap data keberadaan orang asing di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Dari seluruh tahapan kegiatan diatas, hasil dari pengawasan administratif Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ketapang ditemukan pelanggaran Keimigrasian oleh 31 orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imirgasi Kelas III Non TPI Ketapang. Pelanggaran Keimirgasian tersebut berupa tinggal di wilayah Indonesia melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Dari total 31 orang asing yang melanggar, 30 orang asing dikenakan sanksi berupa pengenaan biaya beban dan 1 orang lainnya dikenakan sanksi deportasi dari wilayah Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image