Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Sepenggal Cerita Saat Pulang Kerja Berujung Petaka

Info Terkini | Friday, 28 Jul 2023, 16:07 WIB

Kebumen, Info_PAS_Klien DS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kebumen yang terkena Pasal 310 UU Nomor 22 Th 2009 tentang pelanggaran lalu lintas.

Kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto Mudrik yang melakukan Litmas, DS bercerita bahwa dirinya merupakan seorang sopir di sebuah showroom mobil di Bekasi.

Pada Juni 2022 DS mendapat pekerjaan mengantar mobil ke sebuah showroom di Jogjakarta. Singkat cerita setelah selesai mengantar mobil tersebut, DS pun kembali pulang ke Bekasi namun naas petaka datang saat berada di daerah Prembun, Kebumen. Saat itu DS hendak menyalip sebuah mobil namun mobil yang disalip DS tidak mau mengalah sehingga DS menabrak sebuah motor yang datang dari arah berlawanan yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang luka berat.

Atas kejadian tersebut DS pun di vonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen. DS menyesal karena ketidak hati-hatiannya membuat orang lain celaka dan meninggal dunia. DS berharap pangajuan pembebasan bersyaratya dapat disetujui oleh pihak Kemenkumham sehingga dirinya bisa berkumpul dengan keluarga kembali. (Mod/KE/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image