Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN PADA ALAT ANGKUT KAPAL ASING DI PERAIRAN INDONESIA

Eduaksi | Tuesday, 28 Dec 2021, 22:00 WIB
Kapal Asing yang dilakukan clearance oleh petugas Imigrasi

Untuk mewujudkan tegaknya kedaulatan dan keamanan negara, Pemerintah Indonesia harus mengedepankan tugas dan fungsi Keimigrasian di dalam melakukan seleksi terhadap Orang Asing yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip Keimgirasian yaitu selective policy terutama bagi petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik yang di bandara, pelabuhan dan di pos lintas batas yang harus selalu mengedepankan prinsip tersebut yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaatlah dan menguntungkan negara Indonesia yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada dibawah kendali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Dengan Luas wilayah yang setara luas wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Ketapang dituntuk untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian di Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Sebagai wilayah yang memiliki kawasan Proyek Strategis Nasional yakni PT. Well Harvest Winning Alumina yang merupakan pabrik pengolahan alumina terbesar di Asia Tenggara, maka meskipun belum memiliki pelabuhan laut Internasiional di Ketapang sering dilakuakan bongkar muat Kapal pengangkut bauksit untuk perusahaan PT. Well Harvest Winning Alumina melalui Terminal Khusus yang dimiliki perusahaan tersebut.

Dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perairan Indonesia memerlukan aturan birokrasi misalnya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam tata cara pemeriksaan keimigrasian bagi awak alat angkut laut yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Dalam Permenkumham RI No. 44 tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang ingin masuk atau ingin keluar dari wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di TPI.”

Petugas Imigrasi melakukan pengecekan dokumen paspor WNA Awak Kapal Asing

Pemeriksaan keimigrasian di maksud dalam Permenkumham tersebut adalah pemeriksaaan dokumen perjalanan berupa pasor atau buku pelaut (seaman book) yang sah dan masih berlaku yang di miliki oleh Anak Buah Kapal atau Kru sebagai pemegang dokumen perjalanan tersebut. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan dokumen perjalanan dan daftar penumpang atau sering di sebut crew list dan juga surat atau perijinan lainnya.

Dalam lalu lintas alat angkut laut, ada dua jenis alat angkut laut menurut jadwal keberadaannya yaitu alat angkut regular dan non regular namun penjelasan tentang alat angkut regular dan non reguler beserta kriterianya belum diatur secara jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelesaian keimigrasian (Nursanto, 2018). Dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013: Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa “Bagi alat angkut regular pemberitahuan disampaikan oleh penangung jawab alat angkut sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum tiba dan 48 (empat puluh delapan) jam untuk non regular”.

Penanggung jawab alat angkut dalam kenyataannya mempunyai peranan yang sangat penting dalam perlintasan kapal yang ingin masuk ataupun ingin keluar ke suatu negara. Penanggung jawab alat angkut yang di maksud adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan yang mendatangkan Kapal Asing tersebut ke Wilayah Indonesia.

Penanggung jawab alat angkut memiliki kewajiban dan larangan dalam mengatur perlintasan kapal yang hendak masuk atau keluar dari suatu negara, yang mana terdapat beberapa prasyarat yang harus di penuhi seperti yang di atur dalam Permenkumham RI No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang terdapat Pasal 4 dan pasal 5, juncto UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Pasal 17, 18, dan pasal 19, dan juncto pada PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terdapat di dalam Pasal 17 dan pasal 18.

Apabila penanggung jawab alat angkut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau melanggar sanksi larangan, maka dapat di dijatuhi biaya beban sesuai dengan Pasal 79 UU No. 6 Tahun 2011 dan jika penanggung jawab alat angkut tidak membayar biaya beban dapat di pidana sesuai dengan aturan dalam Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2011.

Dalam melakukan tugas Penyelesaian Pendaratan Kapal Asing tersebut Imigrasi Ketapang melakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan. Pemeriksaan yang dilakukan antar Instansi pemerintahan tersebut dilakukan diatas Kapal Asing dan Karena Pelabuhan belum memadai maka dilakukan di tengah lautan beberapa mil dari pelabuhan terminal khusus.

Pengawasan terhadap alat angkut laut yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang pada Pelabuhan terminal khusus yakni PT. Well Harvest Winning Alumina harus dimulai dari pembenahan aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan mengedepankan SOP pendaratan keimigrasian, pengaturan dan ketersediaan SDM penyiapan anggaran yang memadai serta adanya peningkatan kesejahteraan petugas dalam melaksanakan tugasnya baik mengenai ketersediaan alat transportasi dan akomodasi diluar daerah. Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 belum dijalankan secara maksimal, kebiasaan lama yang mentradisi dalam tugas pendaratan masih berjalan. Mindset seperti ini jelas sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dengan kemajuan teknologi yang pesat serta tidak sejalan dengan Tata Nilai Kemenkumhan yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image