Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Menuju Masa Akil Baligh/Pubertas

Agama | 2023-07-25 10:51:02

Buku karya Kak Siti Chofifah, S. Pd.I. telah terbit. Buku ini berjudul Menuju Masa Akil Baligh/Pubertas. Cerita di dalamnya sangat berguna untuk menambah wawasan bagi anak-anak yang akan memasuki masa akil baligh /pubertas, dan juga bagi orang tua untuk membimbing putra-putrinya dalam memasuki masa tersebut. Penulis adalah Guru SD Islam Al-Azhar 44 Summarecon Bekasi yang mempunyai kepedulian dengan dunia anak-anak dan literasi.

Buku yang terbit bersama Leguty Media ini cocok dimiliki untuk orang yang ingin belajar atau lebih banyak tahu tentang akil baligh/pubertas.

Dalam fiqh Islam baligh adalah batasan seseorang mulai dibebani kewajiban hukum syar’i. Secara umum baligh dapat ditandai ketika seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang salah, karenanya kata baligh selalu disandingkan dengan kata ‘aqil atau ‘aqil baligh.

Istilah tersebut merupakan petanda seseorang sudah dapat dibebani kewajiban menjalankan syariat Islam sepenuhnya atau

Akil baligh/pubertas terjadi pada anak perempuan dan juga anak laki-laki dengan tanda-tanda yang berbeda.

Usia anak perempuan dan laki-laki ketika memasuki akil baligh pun berbeda-beda. Umumnya, terjadi ketika usia anak memasuki 9 tahun sampai 17 tahun.

Lantas, apa itu akil baligh/ pubertas dan apa saja tanda-tanda yang dapat diketahui pada anak-anak?

Apa itu akil baligh/pubertas? Secara bahasa, akil memiliki arti berakal, memahami, atau mengetahui. Sedangkan baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya

Orang yang akil baligh disebut mukalaf. Akil (orang yang berakal) lawan dari ma'tuh (bodoh), majnun (orang gila), dan muskir (orang mabuk). Sedangkan baligh adalah lawan dari sabiy (anak-anak).

Orang yang berakal adalah orang yang sehat sempurna pikirannya, dapat membedakan baik, buruk, benar dan salah, mengetahui kewajiban, dibolehkan dan yang dilarang, serta yang bermanfaat dan merusak.

Seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syarak apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud).

Umumnya, seorang muslim yang baligh sudah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan syariat Islam dengan menjalankan seluruh perintah Allah SWT dan menjauhi seluruh larangan-Nya.

Seseorang yang sudah mengalami akil baligh/ pubertas tidak lagi dianggap sebagai anak-anak. Sebab ia sudah sepenuhnya menjadi orang yang harus memahami perbuatan mana yang benar dan mana yang salah.

Itulah mengapa selain pendidikan formal, pendidikan agama juga dibutuhkan bagi anak-anak. Hal ini guna mendidiknya kelak agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab atas dirinya dan perintah Allah SWT.

Anak yang telah baligh diartikan sebagai 'mukallaf'.Artinya adalah orang tersebut telah wajib untuk menjalankan syariat Islam, yakni seperti kewajiban salat, berpuasa, hingga ibadah lainnya.

Buku ini sangat lengkap menjelaskan tentang apa itu baligh, tanda dan dalil mengenai tentang baligh, perubahan yang terjadi setelah baligh, ciri-ciri baligh pada laki-laki dan perempuan. Hal yang orang tua bisa lakukan, faktor terlambat pubertas, apa penyebab naiknya berat badan anak saat pubertas dan lain-lain.

Buku “Menuju Masa Akil Baligh/ Pubertas” Karya Siti Chofifah S. Pd.I. menjawab semua pertanyaan anak-anak dan orang tua yang kurang tau tentang pubertas. Jangan pernah meremehkan hal ini, khususnya pada anak usia dini. Semangat untuk para remaja dan orang tua untuk mengasih pembelajaran. Selamat membaca dan mendapatkan ilmu-ilmu bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image