Wakalah: Sistem Perwakilan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia
Agama | 2023-07-24 21:39:18Secara harfiah “wakalah” berarti “wakil” atau “penunjukan” dalam Bahasa Arab. Dalam konteks hukum Islam, wakalah adalah mekanisme dimana seseorang (perwakilan) ditunjuk (perwakilan) oleh pihak lain untuk melakukan tugas atau tindakan tertentu atas namanya. Pihak yang memberikan wakalah disebut “muwakkil” sedangkan pihak yang ditunjuk sebagai wakil disebut “Perwakilan” atau “amanat”
DASAR HUKUM WAKALAH
1. AL-QUR’AN
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri di antara kamu. Jadi jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, rujuklah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah-Nya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”(QS. An-Nisa 4;59)
2. HADIST
H adist Nabi menyebutkan bahwa seseorang dapat menunjuk seorang wakil untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan yang sulit atau tidak mungin dilakukan seorang diri penyebaran wakalah di Indonesia
Di indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, sistem hukum islam memainkan peran penting dalam banyak aspek kehidupan public termasuk keuangan dan komersial. Konsep wakalah digunakan di berbagai bidang termasuk keuanagn dan perdagangan Islam
1. KEUANGAN ISLAM
Di sektor keuangan islam, wakalah digunakan untuk produk dan layanan berbasis syariah, salah satu contoh yang paling umuma adalah produk tabungan dan investasi berbasis wakalah, Bank atau lembaga keuangan bertindak sebagai perantara yang mengelola dana yang di investasikan oleh nasabahnya.
2. PERDAGANGAN
Dalam perdagangan istilah wakalah sering digunakan dalam transaksi ekspor-impor
3. ASURANSI SYARIAH
Dalam industro asuransi syariah, wakalah digunakan dalam produk asuransi wakalah. Polis asuransi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan pelanggan dan perusahaan asuransi bertindak sebagai perantara, memproses premi yang dibayarkan oleh pelanggan dan melakukan penyesuaian
Ahmad Algifari dan Zacky Ahmad Fauji
Mahasiswa STEI SEBI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.