Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Hikmah Rahmayanti

Membandingkan Bentuk Negara Indonesia dengan Negara Swiss Berdasarkan Karakter Konstitusinya

Politik | Sunday, 23 Jul 2023, 11:12 WIB
sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/16197/pemerintah-ri-swiss-sepakati-perjanjian-bantuan-hukum-timbal-balik-dalam-masalah-pidana/0/berita

Konstitusi yang diberlakukan di negara-negara di dunia termasuk Indonesia dan Swiss yang mana menjadi menarik untuk dipelajari. Nah negara Swiss ini merupakan bagian dari salah satu negara yang juga memiliki konstitusi namun mempunyai karakter yang memang berbeda dari negara Indonesia sesuai dengan aturan-aturan dasar untuk demokratis.

Perbandingan Bentuk Negara

Menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 amandemen dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sedangkan bentuk negara Swiss adalah negara Serikat/Federal semenjak tahun 1848 karena Swiss mengadopsi konstitusi Federal. Lepas dari perbedaan bentuk negara pada dasarnya terdapat persamaan antara negara serikat/federal dan negara kesatuan yaitu bersistem desentralisasi, Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar, Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi). Hal yang membedakannya ialah mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom di negara kesatuan, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

a. Konstitusi Di Indonesia

Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi undang-undang hukum tertulis tertinggi di Republik Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga dapat mengatur bentuk terkait negara. Di bawah Konstitusi milik Indonesia mengakui adanya bentuk negara kesatuan. Bisa dilihat melalui Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur ketentuan ini “Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang memiliki bentuk Republik". Yang menarik adalah mengenai Pasal 37 UUD 1945, yakni Pasal yang membahas dengan terkhusus amendemen UUD 1945 pada konteks tata cara serta batas-batasannya. Hal yang mana tidak dapat diamendemen serta hal yang dapat diamendemen pada Pasal 37 UUD NRI 1945 pun tak terlupakan untuk difokuskan perhatiannya untuk aturan terkait pasal ini. Termasuk yakni diisi ketentuannya pada Pasal 37 Ayat (5) UUD NRI 1945 menjadi pemberian batasan perubahan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadikan kepastian hukum terkait bahwa bentuk NKRI dalam amendemen UUD NRI 1945 tak bisa berubah, ataupun menjadi batasan terkait amendemen UUD NRI 1945.

b. Konstitusi Di Swiss

Di negara Swiss, konstitusi dan hukum federal menjamin otonomi Kanton dengan prinsip subsidi yang memastikan bahwa semua tugas yang tidak secara eksplisit ditugaskan ke tingkat federal berada dalam tanggung jawab Kanton (Kanton adalah sebagai konstituen dari konfederasi Swiss, secara teoritis dan historis, mereka adalah negara semi-berdaulat. Istilah ini diambil dari kata bahasa prancis, canton, yang berarti sudut atau distrik), dan di Swiss dikenal federalisme eksekutif koperasi, di mana Kanton bertanggung jawab atas implementasi hukum federal, membuat Kanton penting sebagai aktor bahkan di bidang kebijakan federal. Pengaturan federal yang sangat terdesentralisasi ini telah terbukti efektif dalam melindungi perbedaan budaya, pengakuan, dan bahasa (Linder, 1999). Selain dari struktur federal, demokrasi langsung adalah elemen penting kedua dari sistem politik Swiss. Penggunaan referendum opsional mengubah sistem politik Swiss menjadi "demokrasi konsosiasional" (Neidhart, 1970; Linder, 1999). Dalam sistem federal, di mana pusat dan sub-unit berbagi kedaulatan dan memiliki status konstitusional, koordinasi diharapkan didominasi oleh multilateralisme, dengan unit-unit subnasional sama-sama terlibat dalam pemecahan masalah kolektif. Selain itu, status konstitusional dari unit subnasional diharapkan akan mengarah pada alokasi kompetensi bersama dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada yang terdapat di Switzerland's Constitution of 1999 with Amendments pada Article 45: Participation in Federal Decision Making bahwa diatur mengenai pengambilan keputusan dalam negara federal Swiss sebagai berikut:

1. Dalam kasus yang diatur oleh konstitusi Federal, Kanton harus berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat Federal, khususnya dalam Undang-Undang Federal.

2. Konfederasi harus menginformasikan Kanton tepat waktu dan sepenuhnya rencananya; dikarenakan akan berkonsultasi dengan Kanton jika kepentingan mereka terpengaruh.

Kemudian pada Switzerland's Constitution of 1999 with Amendments Article 46: Implementation of Federal Law diatur juga terkait implementasi dari hukum federal itu sendiri sebagai berikut:

1. Kanton akan menerapkan hukum federal sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang.

2. Konfederasi akan meninggalkan Kanton ruang besar untuk mengambil tindakan, dan akan

mengambil kesesuaian yang mereka miliki sebagai perhitungannya.

3. Pemerintah diharuskan untuk melakukan pertimbangan beban keuangan yang terkait dengan penerapan hukum federal dengan meninggalkan sumber pembiayaan yang cukup kepada Kanton, dan dengan memastikan keseimbangan keuangan yang adil.

Selanjutnya pada Switzerland's Constitution of 1999 with Amendments Article 49: Supremacy of and Respect for Federal Law dinyatakan bahwa:

1. Hukum Federal diutamakan daripada hukum cantonal.

2. Konfederasi harus memastikan bahwa Kanton menghormati hukum federal.

Oleh karena itu, penting bagi negara Indonesia, dan Swiss untuk terus perpegang teguh pada konstitusinya terkait bentuk negara. Dimana dalam bentuk negara sangat penting bagi negara Indonesia dan Swiss untuk menjaga kesatuannya sebagai negara kesatuan dan menjaga persatuan (Union) untuk negara federal serta untuk mencapai tujuan negaranya yang mana juga memberikan jaminan untuk kekuasaan, berjalannya dengan tidak mengalami penyalahgunaan lewat aktor yang memperoleh mandat untuk jabatannya. Kemudian konstitusi menjadi kedua lembaga yang tak bisa terpisahkan yang satu dengan lainnya (Sri Soemantri), pemikiran serupa hingga cukup mendalam bahwa jika tidak ada konstitusi, maka negara tidak dapat berdiri (Max Boli Sabon). Adanya konstitusi pada sebuah negara secara mendasar telah dapat dilihat berdasarkan sejarah serta tumbuhnya sehingga menjadi hukum yang mendasar (droit constitutional) bagi berbagai negara dunia saat ini bisa didalami berdasarkan dua point of view yakni berdasarkan bentuk negara serta berdasarkan sudut pandang pembuat konstitusi tersebut.

Oleh : Annisa Hikmah Rahmayanti

(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image